Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS : Pakai Baju Tahanan dan Borgol, Vanessa Angel Diperiksa Lagi di Polda Jatim

Pakai Baju Tahanan dan Borgol, Vanessa Angel Diperiksa Lagi di Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi Online.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Vanessa Angel digeladang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online, Kamis (7/2/2019).

Vanessa Angel terlihat mengenakan baju tahanan Dittahti Polda Jatim, didampingi penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Jatim yang berjarak sekitar 200 meter.

Dia berupaya menyembunyikan kedua tangannya yang diborgol dengan ditutupi lipatan baju tahanan.

Vanessa Angel yang mengenakan masker enggan berbicara terkait penahanannya di Polda Jatim.

Vanessa Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jatim Masih Teliti dan Pertimbangkan Penangguhan Itu

Di lain pihak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel.

"Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, kondisi kesehatan Vanessa Angel sudah membaik pasca empat hari ditahan di sel tahanan Dittahti Polda Jatim.

Tak Ada Perlakuan Khusus, Polda Jatim Tempatkan Vanessa Angel di Sel Tahanan Bersama Tahanan Lain

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pornografi ke muncikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved