Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setelah Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Huni Rutan Klas I Medaeng

Usai jalani sidang atas kasus ujaran kebencian berkata ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetya (ADP), langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai jalani sidang atas kasus ujaran kebencian berkata ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetya (ADP), langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Hal ini setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono diputuskannya Ahmad Dhani untuk menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Ketua majelis Anton menilai bila Ahmad Dhani harus bolak balik dari Jakarta ke Surabaya terlalu beresiko.

Sidang Kasus Vlog Idiot: Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton, Kamis, (7/2/2019).

Dikabarkan dari Kemenkumham Jatim, bahwa Ahmad Dhani sampai di Rutan Medaeng pukul 10.30 WIB. Ahmad Dhani langsung menempati sel Mapenaling.

Sebelumnya di Lapas Cipinang Jakarta Selatan saat ini mengalami overkapasitas yang mencapai 269 persen, sedangkan di Rutan Medaeng dua kali lipat dari Lapas Cipinang yakni 440 persen.

Mengenal Sosok Shafa Fadli, Anak Gadis Fadli Zon yang Hobi Main Bola Serta Rekan Kolab Ahmad Dhani!

Saat Tribunjatim.com, menghubungi Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi masih belum ada jawaban darinya.

Diketahui, dalam sidang atas kasus tersebut antara Jaksa dan Kuasa hukum saling membahas penetapan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

Kuasa hukum, mengaku keberatan atas pengalihan penahanan tersebut. Oleh sebab itu, pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan eksepsi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved