Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada Kamis (7/2/2019) pagi.
Usai sidang dengan agenda dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Salah satu tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.
Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.
• Statusnya Tititipan, Ahmad Dhani Dikumpulkan Dengan Tahanan Lain di Rutan Medaeng
• Setelah Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Huni Rutan Klas I Medaeng
“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang, Kamis (7/2/2019).
Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.
"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.