Statusnya Tititipan, Ahmad Dhani Dikumpulkan Dengan Tahanan Lain di Rutan Medaeng
Statusnya Tititipan, Ahmad Dhani Dikumpulkan Dengan Tahanan Lain di Rutan Medaeng.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menitipkan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo di Rumah Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 7 Februari 2019.
Rutan yang dikenal dengan sebutan Rutan Medaeng itu adalah salah satu rutan di Indonesia yang mengalami overkapasitas sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono, membenarkan soal overkapasitas Rutan Medaeng tersebut.
• Setelah Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Huni Rutan Klas I Medaeng
Menurutnya, secara normal Rutan Medaeng dihuni tidak lebih dari 600 orang. "Tapi sampai sekarang sudah dihuni hampir tiga ribuan (orang)," katanya, Kamis, (7/2/2019).
Pargiyono mengatakan Rutan Medaeng sejak dulu sudah mengalami overkapasitas.
Karena antara jumlah tahanan yang baru masuk dengan yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan lain jumlahnya sama.
"Jadi, jumlahnya tidak pernah turun. Kalau seminggu 50 sampai seratus yang keluar, yang masuk jumlahnya juga sama," tandasnya.
• Sidang Kasus Vlog Idiot: Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng
Terkait Ahmad Dhani, Pargiyono mengatakan bahwa sebetulnya terdakwa perkara ujaran kebencian itu sudah menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Karena itu, bila tidak diperlukan, pentolan band Dewa 19 itu langsung akan dikumpulkan dengan tahanan lain, tidak di Mapenaling.
"Karena di Medaeng statusnya bukan tahanan, dititipkan saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna, mengatakan bahwa proses administrasi penitipan Dhani di Rutan Medaeng sudah selesai.
Politikus Gerindra itu sudah menghuni ruang tahanan barunya.
"Sudah selesai, yang bersangkutan sudah di Rutan Medaeng," tandasnya.
Ahmad Dhani akhirnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Medaeng usai mengikuti sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi, 7 Februari 2019.
Sebelumnya pihak Dhani keberatan dan tetap ingin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.