Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Juanda Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Juanda, Pelaku Simpan Sabu Dalam Shockbreaker

Bea Cukai Juanda Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Juanda, Pelaku Simpan Sabu Dalam Shockbreaker.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Bea Cukai Rilis Tersangka Narkoba Ahmad Zuhark Bersama Barang Bukti. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda Sidoarjo ungkap dua kasus penyelundupan sabu di Bandara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,  Budi Harjanto mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.

"Pada hari Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 17.00 di Terminal 2 Bandara Juanda, Tim Intelijen Bea Cukai Bandara Juanda mendapat info bahwa ada WNI yang membawa narkoba. Dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 325 rute Kuala Lumpur - Surabaya," jelasnya kepada awak media, Jumat (08/02/2019).

Terjangan Angin Puting Beliung di Tambak Sawah Sidoarjo, 117 Rumah Terdampak, Tak Ada Korban Jiwa

Kemudian setelah pesawat mendarat,  petugas langsung mengidentifikasi gerak gerik penumpang yang dirasa mencurigakan.

"Ternyata benar ada seorang penumpang  yang mencurigakan atas nama Ahmad Zuhari (26) dan langsung kita lakukan tes urine kepadanya. Dan hasil nya positif sedangkan barang bawaan juga diperiksa secara mendalam," tambahnya.

Ternyata setelah melalui mesin x ray, barang bawaan tersangka yang berupa 8 unit peredam kejut (shockbreaker) ditemukan hal mencurigakan.

Sepanjang Tahun 2018, Bea Cukai Malang Sumbangkan Rp 20 Triliun Ke Kas Negara

Dengan sigap langsung petugas mendapati bahwa di dalamnya terdapat 8 bungkus sabu dengan berat 1.110 gr.

"Pelaku yang beralamat di Tanjung Balai tersebut langsung diamankan. Kemudian Bea Cukai Juanda langsng bekerjasama dengan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Sedangkan untuk kasus pengungkapan kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Barelang.

Pasalnya pelaku yang berinisial O membuang sabu yang dibawa ke bawah jok pesawat yang ia duduki.

"Jadi saat itu, pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, Tim Intelijen Bea Cukai Juanda mendapat laporan dari Tim Intelijen Bea Cukai Batam. Bahwa telah diamankan seorang penumpang pesawat Lion Air (JT 948) rute Kualanamu - Batam - Surabaya," kata Budi.

Namun sayangnya barang bukti yang dibawa tersangka terlanjur dibuang ke jok pesawat.

Dan pesawat pun sudah terlanjur tinggal landas ke Surabaya.

"Kemudian kami bersama pihak Lion Air dan Satgaspam Lanudal Juanda langsung melakukan penyisiran sesaat setelah pesawat sampai di Juanda. Ternyata benar ada 4 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat 525 gr di tempat penyimpan pelampung di tempat duduk pelaku," bebernya.

Budi menjelaskan kedua pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved