4 Fakta Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212 dan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampanye
4 fakta Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212 yang jadi tersangka kasus pelanggaran kampanye saat orasi di Gladak.
4 fakta Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212 yang jadi tersangka kasus pelanggaran kampanye saat orasi di Gladak.
TRIBUNJATIM.COM - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, memasuki babak baru kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Polresta Solo menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2019).
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat tablig akbar PA 212 di Gladag, Minggu (13/1/2019).
• Canda Mahfud MD Soal Video Penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Sebut Latihan Silat Sampai Daster
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus yang menyeret Slamet Maarif hingga ia ditetapkan sebagai tersangka:
1. Kronologi

Kasus Slamet Maaruf berawal dari laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu, pada Senin (14/1/2019), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Her Suprabu melaporkan Slamet Maarif atas orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• 5 Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Pondok Pesantren
TKD Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyerahkan beberapa foto dan video aksi yang mereka klaim sebagai bukti kepada Bawaslu Surakarta.
Ketua TKD Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Ma'ruf Surakarta, R Suprabu mengatakan, Tabligh Akbar PA 212 tersebut mengandung unsur-unsur kampanye.
"Bisa dikatakan itu kampanye terselubung ya, lebih ekstremnya kampanye tanpa izin," kata Suprabu, kepada TribunSolo.com, Senin siang.
"Dan juga diadakan di white area di kawasan Gladag, itu sudah menyalahi Perwali yang ada tentang kampanye," tambah dia.
Adapun ketentuan-kentuan yang dimaksud tersebut ada di dalam UUD 10 tahun 2016 atau UUD no 8 tahun 2016.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Solo kemudian melakukan pemanggilan pada Slamet.
Setelah melakukan panggilan, pada Kamis (31/1/2019), Bawaslu Solo kemudian memutuskan terdapat pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Slamet Maarif saat berorasi di Tabligh Akbar 212.
• Aa Gym Minta Ahok Diundang di Aksi Reuni 212 Tahun Depan, Ini Alasannya, Sebut Soal Pilpres 2019