Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (14/2/2019)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya vonis Bupati Tulungagung 10 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah, SH, MH pada Kamis (14/2/2019).
Sidang kali ini turut dihadiri tiga terdakwa yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan swasta yaitu Agung Prayitno.
"Secara sah terhadap dakwaan primer yaitu Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Syahri Mulyo 10 tahun penjara serta denda Rp. 700 juta subsider kurungan 6 bulan," ujar Agus Hamzah.
Kabar Bubu, Mantan Syahrini yang 'Hilang' Setelah Ramai Soal Status Kesultanannya, Gayanya Berubah?
(Curi Motor dan Uang, Pelaku Letakkan Korban di Rel KA Tulungagung hingga Hancur, Lalu Pilih Kabur)
(Pertanyakan Bupati yang Ikut Gelar JKSN, PGKS Demo ke Bawaslu Sumenep)
Hak Politik Syahri Mulyo juga dicabut selama 5 tahun.
Serta mewajibkan mengembalikan uang pengganti kepada Syahri Mulyo sebesar Rp. 28 m dan Sutrisno sebesar Rp. 71 m.
Majelis hakim memberi vonis berbeda untuk terdakwa lainnya.
Sutrino dijatuhi vonis penjara 10 tahun dengan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Agung Prayitno, mendapat vonis penjara 5 tahun dengan denda Rp. 350 juta.
(KPU Tulungagung Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019)
Setelah membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa, ketua hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada para penasehat hukumnnya.
Setelah berkonsultasi, ketiga terdakwa sepakat untuk pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim tersebut.
Akhirnya setelah mendapat jawaban dari terdakwa, maka hakim memutuskan sidang pembacaan vonis tersebut selesai dan menutup sidang tepat pukul 14.20.
Calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerima hadiah atau janji proyek infrastruktur peningkatan jalan pada DPUPKR Tulungaagung.
(Ratusan Perwira Polres Tulungagung Tes Urine Dadakan, Ada Yang Kasih Sampel Air)