Perjuangkan SPP Gratis Untuk SMA/SMK, PKS Jatim Usulkan Raperda "Pendidikan untuk Kemakmuran"
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen untuk mendorong adanya gratis biaya sekolah untuk siswa SMA/SMK sederajat di Jawa Timur
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen untuk mendorong adanya gratis biaya sekolah untuk siswa SMA/SMK sederajat di Jawa Timur baik negeri maupun swasta.
PKS menilai wajar kebijakan tersebut mengingat negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hal ini tertuang di UUD 45 yang menjadi konstitusi kita," kata Ketua DPW PKS Jatim, Arief Hari Setiawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Selain tertuang di Pembukaan UUD 45, perintah ini juga disebutkan di beberapa pasal dalam UUD 45.
(Wali Kota Surabaya Risma Beri Arahan 433 CPNS 2018, Akan Ada Insentif Khusus)
(Dua Mantan Pemain Arema FC Raih Gelar Sarjana Pendidikan di IKIP Budi Utomo Kota Malang)
Di antaranya, pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan "Tiap-tiap warga nergara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Kemudian di pasal 31 tertulis bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Termasuk, dilanjutkan di pasal 31 ayat 3 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan," kata Arief.
Atas dasar konstitusi itu, lazim apabila pemerintah lantas memberikan pendidikan terbaik kepada rakyatnya.
"Apalagi, hingga hari ini masih kita temui ada siswa yang tak bisa lanjut sekolah di SMA karena biaya," katanya.
Tak hanya itu, pendidikan yang belum merata tersebut juga menyebabkan masih adanya angka pengangguran yang cukup tinggi. Serta indeks ketimpangan sosial yang juga masih mencolok.
(INFO SEHAT - 4 Barang yang Biasa Ada Kamar Ternyata Bisa Menyebabkan Kanker)
(Ada Pemberian Data Akreditasi Sekolah, Jumlah Siswa yang Bisa Mendaftar SNMPTN 2019 Meningkat)
Oleh karenanya, untuk menjamin kepastian pemberian pendidikan itu, PKS menilai perlu adanya seperangkat aturan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.
"Perda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang memastikan terciptanya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Kami menyebut nya dengan Raperda Pendidikan untuk Kemakmuran," jelasnya.
Di dalam perda ini akan berisi kepastian penggratisan siswa untuk bersekolah di SMA sederajat baik negeri maupun swasta.
"Sekolah swasta seharusnya juga gratis. Sebab, infrastruktur kan sudah dibantu oleh swasta. Tinggal SPP siswanya yang seharusnya ditanggung negara," katanya.
Tak hanya pemberian dana SPP, perda tersebut juga akan mengatur pendirian SMK Pertanian di seluruh kabupaten di Jatim.