Video Viral Penganiayaan di Sidoarjo, Pelaku Cemburu Hingga Memukuli Kekasihnya
Polresta Sidoarjo rilis tersangka penganiayaan kekasihnya yang videonya sempat membuat heboh warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo rilis tersangka penganiayaan kekasihnya yang videonya sempat membuat heboh warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rilis tersebut terungkap bahwa pelaku yang bernama Muhammad Nurman Tajuddin (20) memukuli kekasihnya karena urusan sepele.
"Pelaku cemburu setelah melihat chat WA hp korban. Dimana di salah satu chatnya, korban sedang berbicara dengan temannya seolah seperti pacaran. Akhirnya pelaku langsung emosi dan memukuli korban,"ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP. Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Sabtu (16/02/2019).
Ia mengatakan hal tersebut didasari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 5 saksi.
Yaitu ibu korban, korban, pemilik konter handphone, serta dua teman konter korban.
Dirinya juga menjelaskan, pelaku sendiri ketika memukul kekasihnya juga dalam keadaan sadar.
• Video Viral Hebohkan Sedati, Perlihatkan Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan
• Zaskia Gotik Nyanyi Dangdut dan Goyang di Depan Jokowi, Reaksi Iriana Buat Satu Rombongan Heboh
• Gubernur Jatim, Khofifah Siapkan Grahadi Dibuka untuk Wisata Masyarakat Umum
"Jadi pelaku memang sadar. Tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba. Meski begitu, tetap akan dilakukan pemeriksaan jiwa. Apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau murni karena emosi," tambahnya.
Ia cukup menyayangkan tindakan pelaku yang dengan tega menganiaya pacarnya sendiri sekejam itu.
Pasalnya kedua kekasih tersebut berencana akan menggelar pernikahan setelah lebaran tahun ini.
Dan saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel Polrestabes Sidoarjo.
"Untuk pasalnya, kami kenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman nya adalah diatas lima tahun penjara," pungkasnya.