Belum Kantongi Izin, Lima Toko Modern di Pasuruan Disegel Satpol PP Pada Tahun Ini
Belum Kantongi Izin, Lima Toko Modern di Pasuruan Disegel Satpol PP Pada Tahun Ini.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Lima toko modern di wilayah Kabupaten Pasuruan terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kelima toko modern yang berada di wilayah Pandaan dan Sukorejo ini disegel karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Dalam hal ini, lima toko indomaret itu melanggar Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Pasuruan.
• PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Tanam Pohon di Pasuruan, Kontribusi Perusahaan Untuk Jaga Lingkungan
• Siap-siap, Pemkab Pasuruan Kembali Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren
Kelimanya melanggar pasal 13 dalam Perda tersebut.
Kelima toko itu ada di kawasan Kutorejo satu toko, Petungasri ada dua toko, Karangjati ada satu toko dan Suwayuwo satu toko.
Saat ini, kelima toko modern ini dilarang operasional, dan disegel.
• Hujan Deras, Banjir Rendam Rumah di 9 Desa di Pasuruan, Tinggi Air 1 Meter, Banyak Warga Mengungsi
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha menjelaskan, karena melanggar perda, pihaknya harus bertindak tegas.
Kelima toko modern ini sudah diberi teguran sebelumnya.
Namun, tiga kali teguran, tidak pernah ada jawaban. Bahkan, terkesan dihiraukan, alias tidak diperhatikan.
Maka dari itu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ditegur tidak ada jawaban, maka harus ditindak tegas.
"Surat peringatan sudah kami layangkan beberapa kali. Tapi, tidak pernah diperhatikan. Padahal, dalam surat peringatan itu, kami minta kepada lima toko modern untuk segera melakukan pengurusan izin," katanya, Minggu (17/2/2019).
Ia menyampaikan, dari situ, pihaknya akhirnya menegur keras. Ia menyegel lima toko modern itu.
Ia tidak akan menyabut segel itu sebelum, kelima toko melengkapi perizinannya.
"Akan kami buka segelnya setelah pemilik toko sanggup menyetorkan perizinannya. Jika memang dua bulan tidak segera menyetorkan, kami akan tutup permanen toko itu. Ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk patuh dan taat terhadap aturan," pungkas dia.