Gerebek Rumah Tukang Laundry di Sidoarjo, Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu-Sabu dalam Amplop Putih
olda Jatim menangkap Agus Irianto (44) pengedar berbagai jenis narkoba di rumahnya Jalan Rambutan Desa Pranti Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Agus Irianto (44) pengedar berbagai jenis narkoba di rumahnya Jalan Rambutan Desa Pranti Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Dari penangkapan itu Polisi menemukan sebelas poket sabu-sabu dan daun ganja kering siap edar milik tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan adapun seluruh barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 13, 78 gram, 2, 61 gram satu pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 1, 25 gram.
Tersangka menyembunyikan narkoba itu di dalam amplop putih.
"Tersangka lebih dari dua bulan diduga mengedarkan narkoba di kawasan Sidoarjo dan Surabaya Timur," ungkapnya saat dihubungi Surya, Minggu (17/2/2019).
• Bila Positif Narkoba, Petugas Rutan Medaeng Bakal Dimutasi ke Pulau Kangean
• Baru Enam Bulan Bebas dari Penjara, Ini Alasan Jupiter Fortissimo Kembali Konsumsi Narkoba
• Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Klas II B Sumenep Lakukan Tes Urine dan Langkah Berikut
Ginting mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah saat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Anggotanya menelusuri informasi itu hingga menangkap tersangka pemilik sabu-sabu dan daun ganja kering tersebut. Keseharian tersangka merupakan tukang loundry pakaian.
"Tersangka ditahan karena memiliki narkoba dan sampai saat ini kami masih memburu bandar yang memasok narkoba itu," ujarnya.