Pekan Depan, Polisi Akan Panggil Guru SDN Kauman 3 Malang yang Terduga Kasus Pencabulan Siswa
Guru terlapor dugaan kasus pencabulan yang terjadi di SDN Kauman 3 Kota Malang akan dipanggil ke Polres Malang Kota mulai minggu depan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Guru terlapor dugaan kasus pencabulan yang terjadi di SDN Kauman 3 Kota Malang akan dipanggil ke Polres Malang Kota mulai minggu depan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui SURYAMALANG.COM (Grup TribunJatim.com) pada Sabtu (16/2/2019).
Menurutnya, pemanggilan tersebut ditunjukkan guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun dari anggota kasat reskrim Polres Malang Kota.
• Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru SD di Malang, Polisi: Kami Tunggu Keterangan, Korban Masih Trauma
• Diduga Lecehkan Muridnya, Guru SDN Kauman 3 Malang Dihukum Penundaan Pangkat & Jadi Cleaning Service
• Komnas PA: Guru SD, Pelaku Pedofil di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Bahkan Seumur Hidup
"Minggu depan ini akan kami panggil terlapor dugaan kasus pencabulan ini. Untuk harinya kami masih belum menentukan, yang pasti pada hari kerja. Karena agenda pemanggilan ini sudah masuk dalam agenda Reskrim Polres Malang Kota dalam minggu ini," ucapnya.
Sebelum memanggil terlapor, AKP Komang mengatakan, pihaknya akan melengkapi dulu pemeriksaan para saksi.
Total kini sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Malang Kota. Di antara saksi itu ialah walimurid, murid dan Kepala Sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang.
"Iya kini total ada 13 saksi yang kami periksa, Sabtu ini (16/2/2019) ada 9 saksi yang kami periksa, kebanyakan dari mereka ialah siswa kelas 3 SD dengan didampingi orang tuanya," ucapnya.
• Korban Pencabulan Oknum Guru SDN Kauman 3 Malang Sudah Visum, Polisi Masih Atur Waktu Penyidikan
• Dinas Pendidikan Kota Malang Sudah Nonaktifkan Guru SDN Kauman 3 yang Diduga Lecehkan Muridnya
Kata Komang, polisi kini masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melakukan gelar perkara.
Jika nantinya terlapor terbukti melakukan pelecehan atau pencabulan, maka terlapor akan dikenai Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Sifatnya ini masih penyelidikan. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berharap mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami bisa melanjutkan ketahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)