Berikut Klarifikasi Kajati Jatim Terkait Protes Kuasa Hukum Ahmad Dhani Atas Status Penahan Kliennya
Sepekan berlalu, saat Ahmad Dhani jalani sidang kedua, kuasa hukum pentolan Grup band Dewa 19 itu menyinggung pernyataan Kajati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepekan berlalu, saat Ahmad Dhani jalani sidang kedua, kuasa hukum pentolan Grup band Dewa 19 itu menyinggung pernyataan Kajati Jatim tentang status penahanan Ahmad Dhani.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Aldwin and partners tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Ahmad Dhani adalah orang merdeka di Surabaya karena bukan tahanan dari kasus yang menimpanya.
“Dia (Ahmad Dhani) dalam perkara di Surabaya bukan tahanan dan tidak seharusnya berada di Rutan Medaeng. Dia hanya dititipkan saja dan kami protes keras, tidak boleh Kajati menyuruh kenakan rompi tahanan,” ujar Aldwin saat sidang kedua.
• Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra
• Nagita Slavina Tanya Sebenarnya Ia Anak Siapa, Mama Rieta Ungkap Kisah Ditawarin Anak di Rumah Sakit
• Dilarang Pacaran, Devano-Brisia Jodie Pernah Ungkap Alasan Berani Bermesraan, Bahas Status Hubungan!
Menanggapi hal tersebut, saat ditemui di Polda Jatim, Kajati Jatim Sunarta menjelaskan memang
Ahmad Dhani ditahan atas perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.
Namun usai diputus Dhani mengajukan banding. Nah, dalam waktu bersamaan Ahmad Dhani juga menghadapi sidang terkait vlog ‘idiot’ di Surabaya.
“Dalam waktu bersamaan kami ada penetapan sidang di Surabaya, sedangkan dia (Ahmad Dhani) berada di Jakarta. Akhirnya kami minta izin ke ketua pt untuk melaksanakan penahanannya dipindahkan di sini,” terangnya, Senin, (18/2/2019).
• Janji Ahmad Dhani Akan Beri Santunan Dipertanyakan Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul Jaelani
• Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Miris Dengan Kondisi Lapas Medaeng Melebihi Kapasitas
Sunarta menegaskan usai meminta izin pihaknya memegang surat penetapan dari PT. DKI.
“Ada penetapannya kok, soal penahanan kami koordinasi dengan Dirjen Lapas,” lanjutnya.
Setelah rampung sidang tersebut, Sunarta memastikan pihaknya akan mengembalikan Ahmad Dhani ke Jakarta.
“Setelah selesai sidang, ditargetkan selama 30 hari ya saya kembalikan lagi,” pungkasnya.