Dua Terdakwa Penjualan Bayi Lewat Instagram Jalani Sidang, Pengelola Akun Beralasan Hanya Menolong
Terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa yang terjerat kasus penjualan bayi melalui instagram jalani sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa yang terjerat kasus penjualan bayi melalui sosial media instagram jalani sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Keduanya, mendengarkan keterangan dari saksi dari terdakwa Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati selaku bidan yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir.
Keduanya didakwa pasal berlapis oleh JPU Ali Prakosa, pertama Pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 79 UU RI no. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• 3 Tersangka Kasus Sipoa Hanya Divonis 6 Bulan, Kajati Jatim Akan Ajukan Banding: Masih Tidak Tepat
• Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Tiga Petinggi Eight Spa Lakoni Sidang Perdana di PN Surabaya
Alton dan Bidan Ni Ketut dihadirkan karena kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Diketahui Alton dan Ni Ketut telah terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan inkrah.
Keduanya diputus berbeda Alton tiga tahun sedangkan Ni Ketut dua tahun. Dari keterangan saksi Alton menyebutkan bahwa tidak ada upah ataupun pembayaran pada anak yang dibeli sehingga murni hanya menolong.
“Sebelumnya, yang mulia saya hanya berniat menolong,” ungkapnya.
Sedangkan Ni Ketut membenarkan terkait dirinya yang mengeluarkan surat keterangan lahir dan surat pernyataan atas kedua belah pihak.
Saat JPU menunjukkan surat pernyataan antara pihak pembeli dan penjual keduanya membenarkan.
• Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra
• Nagita Slavina Tanya Sebenarnya Ia Anak Siapa, Mama Rieta Ungkap Kisah Ditawarin Anak di Rumah Sakit
• Dilarang Pacaran, Devano-Brisia Jodie Pernah Ungkap Alasan Berani Bermesraan, Bahas Status Hubungan!
Lalu, kuasa hukum Rahma Yulianti, Suroni dan Hendrayanto menanyakan BAP terdakwa kepada para saksi.
Mereka menilai BAP tersebut ada kejanggalan. Karena Alton didatangkan sebagai saksi namun dalam BAP tersebut ada berkas yang pertanyaannya justru meringankan saksi Alton.
“Padahal dia didatangkan sebagai saksi bukan tersangka,” ungkap Hendrayanto saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin, (18/2/2019).
Seperti diketahui, Perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya.
Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton, petugas mencium adanya praktek mencurigakan.
Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.