Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Tiga Petinggi Eight Spa Lakoni Sidang Perdana di PN Surabaya

Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2, dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim yang digelar secara tertutup.

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa polisi mendapat informasi bahwa di Eight Spa menyediakan pemijat yang bisa melakukan pelayanan plus-plus pada tamunya. Berbekal informasi itu, akhirnya polisi bergerak.

Ketiganya ditangkap sesaat tim Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap spa yang beralamatkan di Ruko Garden Palace Blok B 9-15 no 17 Jalan Mayjen HR Muhammad 373 Surabaya pada September 2018 lalu.

Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra

Nagita Slavina Tanya Sebenarnya Ia Anak Siapa, Mama Rieta Ungkap Kisah Ditawarin Anak di Rumah Sakit

Dilarang Pacaran, Devano-Brisia Jodie Pernah Ungkap Alasan Berani Bermesraan, Bahas Status Hubungan!

Di lokasi penggerebekan, polisi mendapati seorang pemijat bernama Bekbayeva Balzhan sedang memberikan pelayanan plus-plus dengan tamunya di kamar 215. Polisi berhasil mengamankan sejumlah uang, nota tagihan dan kondom bekas pakai.

Lalu, ketiganya dianggap bertanggung jawab karena jabatan yang mereka sandang di Eight Spa. Terdakwa Leo bertugas mengurusi keuangan, Yusli sebagai manajer dan Limanto Tarmidi sebagai asisten manajer.

Dalam menjalankan tugasnya, ketiganya bertanggung jawab terhadap pemilik Eight Spa bernama Jefri Evan Tandra.

Dalam keterangan terdakwa dalam berkas, dari kegiatan bisnis ini, Eight Spa berhasil mendapatkan pemasukan sebesar Rp125 juta perbulannya. Pemasukan itu didapat dari pelayanan dan tarif 50 room yang disediakan Eight Spa.

“Uang itu disetor ke pemilik, soal aktivitas panti pijat plus-plus yang dilakukan pemijatnya, terdakwa Leo  mengetahui hal itu namun soal tarif ia mengaku tidak tahu,” ujar JPU Winarko, Senin, (18/2/2019).

Selain pemijat lokal, Eight Spa juga menyediakan pemijat impor yang didatangkan dari Vietnam maupun Kazahktan.

Berikut Klarifikasi Kajati Jatim Terkait Protes Kuasa Hukum Ahmad Dhani Atas Status Penahan Kliennya

Pemilik Panti Pijat Plus-Plus Sebut Miracle Spa and Massage Miliknya Hanya Bisnis Sampingan

Pemilik Panti Pijat Plus-Plus Miracle Spa and Massage Sebut Keluarga Sudah Tahu Bisnisnya

Mereka adalah Nguyen Thi Ngoc Chi (Vietnam), Nguyen Thanh Nhan (Vietnam), Serikova Zhansaya (Kazahktan) dan Bekbayeva Balzhan (Kazahktan).

Para pemijat impor ini diduga bekerja secara ilegal.

“Keempat pemijat impor ini menggunakan paspor berkunjung, bukan untuk bekerja. Dan para terdakwa mengaku tidak mengecek paspor saat menerima keempatnya bekerja ditempatnya,” tambahnya.

Adapun tarif yang dipatok adalah Rp 425 ribu per jam untuk pemijat impor, dan Rp 300 ribu per jam bagi pengguna pemijat lokal.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang cabul atau prostitusi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved