3 Tersangka Kasus Sipoa Hanya Divonis 6 Bulan, Kajati Jatim Akan Ajukan Banding: Masih Tidak Tepat
Tiga tersangka kasus Sipoa, divonis hanya tiga bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus Sipoa, divonis hanya enam bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Hakim Sifa'urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi.
Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
• Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Tiga Petinggi Eight Spa Lakoni Sidang Perdana di PN Surabaya
• Berikut Klarifikasi Kajati Jatim Terkait Protes Kuasa Hukum Ahmad Dhani Atas Status Penahan Kliennya
"Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata Hakim Sifa'urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.
Terkait putusan itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan langsung akan mengajukan banding.
"Terhadap putusan itu saat ini juga JPU menyatakan banding. Karena tuntutan pidana putusan masih tidak tepat. Misalnya masalah barang bukti masih belum sesuai dengan apa yang kami minta," tegas Asep, Senin, (18/2/2019).
• Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra
• Dilarang Pacaran, Devano-Brisia Jodie Pernah Ungkap Alasan Berani Bermesraan, Bahas Status Hubungan!
Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).