Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Sipoa Hanya Divonis Enam Bulan Penjara Untuk Tiga Terdakwa, Kejati Jatim Bakal Ajukan Banding

Kasus Sipoa Hanya Divonis Enam Bulan Penjara Untuk Tiga Terdakwa, Kejati Jatim Bakal Ajukan Banding.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kajati Jatim, Sunarta saat dikonfirmasi usai kunker Komisi III DPR RI, Senin, (18/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siap melakukan banding terhadap vonis ringan tiga terdakwa Sipoa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa.

Kesiapan banding tersebut merujuk kepada putusan enam bulan penjara terhadap Klemens Cs ini, disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim pada Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Polda Jatim, Senin (18/2/2019).

Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra

Nagita Slavina Tanya Sebenarnya Ia Anak Siapa, Mama Rieta Ungkap Kisah Ditawarin Anak di Rumah Sakit

"Tadi ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ? Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding," kata Kajati Jatim, Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI.

Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung).

Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa.

Dilarang Pacaran, Devano-Brisia Jodie Pernah Ungkap Alasan Berani Bermesraan, Bahas Status Hubungan!

Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.

"Kami akan konsultasikan dengan pimpinan (Kejagung, red) terkait langkah banding yang akan kami lakukan," tegas Sunarta.

Sebelumnya, pada persidangan Jumat (15/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved