Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Provinsi Jawa Timur Tidak Menindak Tambang Pasir Brantas karena Perubahan Paradigma

Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Jatim, di Kantor Kecamatan Ngantru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Fathurohman, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Jatim, di Kantor Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Selasa (26/2/2019).

Kegiatan ini juga diikuti pembentukan Kader Penegak Perda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Fathurohman mengatakan, Tulungagung dipilih karena banyak laporan adanya tambang pasir liar.

Berbeda dari Tempat Asalnya, Kopi Arabika Komasti Sendang Tulungagung Punya Aroma Khas Bunga-bunga

Timnas U-22 Juarai Piala AFF 2019, Iwan Budianto Berharap Timnas Senior Ikuti Jejak Juniornya

Dampaknya Sungai Brantas jadi rusak, dan lingkungan jadi tidak bagus.

Karena itu, Fathurohman juga mengajak Dinas ESDM, untuk memberikan wawasan teknis konservasi.

Sayangnya selama acara yang digelar di Kantor Kecamatan Ngantru, sekitar 200 meter mesin-mesin penyedot pasir bebas beroperasi.

Dari atas Jembatan Ngujang terlihat kepulan asap hitam mesin diesel yang menyedot pasir dari dasar sungai.

Sementara truk-truk berjajar di tepi Sungai Brantas antre, menunggu giliran diisi pasir.

Indra Sjafri Sebut Keberhasilan Timnas Indonesia Juarai Piala AFF U-22 2019 Berkat Doa

Saat Fathurohman ditanya kemungkinan melakukan penetiban tambang pasir ilegal itu, ia tidak menjawab tegas.

Menurutnya, paradigma Satpol PP sudah berubah.

Jika dulu Satpol PP mengambil pompa penambang, sekarang harus melakukan mediasi.

“Mereka melakukan penambangan karena tidak tahu Perdanya tidak boleh menambang. Karena itu pentingnya melakukan sosialisasi,” terang Fathurohman.

Temui Pasien di RSUD dr Soedono Madiun, Emil Dardak Tiba-tiba Teringat Adiknya

Selain itu masyarakat menambang pasir secara ilegal ini karena tidak ada pekerjaan lain.

Karena itu yang perlu dilakukan adalah mengubah paradigma masyarakat.

Lewat sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin paham, dan mengubah pola pikirnya soal tambang pasir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved