Satpol PP Provinsi Jawa Timur Tidak Menindak Tambang Pasir Brantas karena Perubahan Paradigma
Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Jatim, di Kantor Kecamatan Ngantru.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Fathurohman, Selasa (26/2/2019).
Para Kader Penegak Perda ini nantinya yang akan memberikan penguatan ke masyarakat sekitar.
"Bahwa dampak penambangan (liar) adalah kerusakan lingkungan. Bisa menimbulkan bencana," pungkas Fathurohman.
• Pemalsu Dokumen Negara di Nganjuk Ngaku Dapat Blangko KK Asli dari Makelar Seharga Rp 50 Ribu
• Hasil Lazio Vs AC Milan, Meski Banyak Peluang Tercipta, Laga Berakhir Tanpa Gol
Hingga saat ini mesin-mesin penyedot pasir masih bebas beroperasi di sepanjang Sungai Brantas Tulungagung.
Biasanya aktivitas ini akan hilang sejenak, ketika mulai ramai ditulis di media.
Mereka juga mengubah operasi saat menjelang subuh, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. (Surya/David Yohanes)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:
Rekomendasi untuk Anda