Bapenda Kabupaten Malang Akan Lakukan Pendekatan Terhadap Wajib Pajak yang Sering Nunggak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Purnadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan potensi sumber pajak retribusi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Purnadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan potensi sumber pajak dan retribusi.
Gebrakan awal pada tahun 2019 adalah dengan menata ulang berbagai potensi pajak dan retribusi yang belum terdata sistemik di Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (Sismiop).
Langkah solutif ini diharapkan dapat mengatasi polemik terhadap oknum wajib pajak nakal yang kerap menunggak pajak.
"Untuk kemajuan Kabupaten Malang, kami akan maksimalkan sektor pajak dan retribusi. Tak lupa kami juga terus lakukan evaluasi," beber Purnadi.
Purnadi menekankan, perolehan pendapatan dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan proses pendekatan-pendekatan terhadap wajib pajak hingga inventarisasi objek pajak, menjadi fokus pihaknya tahun ini.
• Bupati Malang, Rendra Kresna Jalani Sidang Perdana Kasus Bagi-bagi Proyek Dispendik
Purnadi menyadari bahwa sektor PBB P2 tahun lalu sempat terkendala beberapa kendala.
Satu di antaranya mengenai tunggakan wajib pajak maupun perubahan fungsi objek pajak. Seperti pembangunan nasional macam jalan tol.
Purnadi juga menerangkan, tunggakan PBB P2 mencapai Rp 56 miliar dalam 4 tahun terakhir di Kabupaten Malang.
Wajib pajak pribadi turut mendominasi. Tak pelak, kondisi itu juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang wajib pajak yang nunggak beberapa dari mereka adalah perorangan. Maka dari itu kami intensifkan pendekatan persuasif dan langkah hukum juga bila tidak dihiraukan. Terus kami sempurnakan dalam sistem pendataan kami," jelas Purnadi.
Beberapa waktu lalu, Bapenda Kabupaten Malang telah meluncurkan berbagai aplikasi berbasis elektronik. Berbagai aplikasi tersebut untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Aplikasi ini merupakan inovasi Bapenda dalam melakukan terobosan pembayaran perpajakan secara online untuk memenuhi tata kelola yang baik dan bersih.
"Semoga dengan adanya Aplikasi tersebut dapat membantu kinerja Pemerintah, serta mempermudah pelayanan terhadap masyarakat," harap Purnadi.