Melalui Peringkat MCP KPK, Surabaya Jadi Juara Dua yang Berkomitmen Berantas Korupsi di Jawa Timur
KPK mengumumkan Surabaya sebagai kota peringkat kedua dalam komitmen anti korupsi yang dinilai melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KORSUPGA
Penulis: Delya Octovie | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPK mengumumkan Surabaya sebagai kota peringkat kedua dalam komitmen anti korupsi yang dinilai melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KORSUPGAH.
Hal ini disampaikan dalam 'Rapat Koordinasi Penandatangan Komitmen Bersama Serta Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jatim Bersama KPK RI' pada hari Kamis (28/2/2019) di Gedung Grahadi, Surabaya,
Peringkat pertama disabet oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, sedangkan terbawah yakni nomor 39, dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Untuk itu, kami ingin mengapresiasi Pemkot Surabaya yang berhasil meraih peringkat dua, karena itu sangat luar biasa," kata Kepala Koordinator Wilayah VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda.
(Biaya Pencalonan Kepala Daerah Tembus Rp 30 Miliar, Wakil Ketua KPK: Mudah-mudahan Ikhlas)
MCP merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPK sebagai ujung tombak program pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan KORSUPGAH dengan delapan sektor.
Mulai dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah.
Ketika mendengar Surabaya menempati posisi dua, Anis Nur, Kasubag Evaluasi Inspektorat Surabaya menyebut KPK tidak menjawab secara eksplisit.
Padahal ia ingin tahu perbedaan antara Lamongan dan Surabaya agar bisa diperbaiki ke depannya.
Ia mengatakan, KPK menyebut tahun 2019 ini akan ada perbaikan terkait indikator penilaian.
Menurut Anis sebagai admin yang melaksanakan pengisian MCP, indikator penilaian MCP masih terbatas, sehingga bila ada program di luar indikator, tidak bisa diikutsertakan.
"Misalnya, pertanyaan kewenangan PTSP diberikan untuk seluruh layanan, apakah sudah diberikan? Kalau isi sudah, ya angkanya 100%. Sedangkan, Surabaya ada Surabaya Single Window (SSW), sehingga hanya 4 yang kewenangan penuh untuk semua layanan PTSP, dan itu lebih efisien. Ada yang lebih baik, namun pertanyaan tidak mengakomodir," jelasnya.
(Soal Penemuan Granat Nanas di Tambaksari Surabaya, Polda Jatim Sebut Sisa Perang Kemerdekaan)
(Cable Car Surabaya Ditargetkan Selesai Mei, Tri Rismaharini Ajak Nelayan Melaut dan Jadi Pemandu)
Meski begitu, kata Anis, hasil penilaian ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya sudah sangat berkembang dan jauh dari korupsi.
Ia menyebut komitmen dan integritas pemimpin Surabaya sudah kuat, dan semua dilakukan melalui aplikasi e-Government, sehingga makin menutup celah korupsi.
Senada dengan Anis, Bambang Ponco A. N., Sekretaris Inspektorat, mengatakan dengan perencanaan, penganggaran dan realisasi sudah lewat aplikasi dan terintegrasi; semua pembayaran juga dilakaukan secara non-tunai, membuat ruang gerak koruptor semakin kecil.
"Reward dan punishment juga sudah jelas, sanksi tegas memberikan efek jera. Sanksi berat bisa diberhentikan, sedang reward-nya dari pemberian kesejahteraan dan tambahan penghasilan sesuai proporsi," terangnya.
(Jaksa KPK Akan Hadirkan 35 Saksi Untuk Persidangan Rendra Kresna)