Jember Masuk Zona Rapor Kuning, Pemkab Berkomitmen Perbaiki Layanan Publik
Jember mendapat nilai 57,42 dan masuk zona rapor kuning. Dengan nilai itu, posisinya berada di peringkat 131 dari 199 kabupaten se-Indonesia.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bisa memperbaiki kinerjanya sebaiknya bersiap mundur dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan Bupati Jember, Faida terkait rapor kuning yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Rapor kuning itu atas penilaian pelayanan publik di Kabupaten Jember tahun 2018 yang dilakukan oleh ORI.
Penilaian dari ORI itu telah diberikan oleh Perwakilan ORI Provinsi Jawa Timur kepada Pemkab Jember melalui Sekda Jember, Mirfano.
• Jumlah Orang Dipasung di Jember Turun Drastis, Ada Perawatan dan Pendampingan dari Tim Saber Pasung
• Jadwal Lengkap Piala Presiden 2019, Diikuti 20 Tim Peserta yang Terbagi dalam 5 Grup
Jember mendapat nilai 57,42 dan masuk zona rapor kuning.
Dengan nilai itu, posisinya berada di peringkat 131 dari 199 kabupaten se-Indonesia yang diuji oleh ORI.
ORI melakukan uji dan penilaian pelayanan publik memakai sembilan komponen, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi dan motto pelayanan, serta atribut petugas.
• Valencia Vs Real Betis, Gol Tunggal Rodrigo Moreno Bawa Valencia Tantang Barcelona di Partai Final
Dari kesembilan variabel itu, ORI menerapkan sistem penilaian dari angka 0 sampai dengan 100.
Nilai 0 sampai 50 masuk kategori rendah atau masuk zona merah, nilai 51 sampai 80 masuk kategori sedang atau zona kuning, dan nilai 81 sampai 100 dikategorikan tingkat kepatuhannya terhadap UU 25 tahun 2009 tinggi dan masuk zona hijau.
Zona kuning yang diraih oleh Pemkab Jember ini sama dengan tahun sebelumnya.
• 6 Orang Bernama Tuhan Masuk DPT Pemilu, Begini Perlakuan yang Bakal Mereka Terima dari KPU Jember
Menurut Bupati Jember, Faida, ada lima dinas yang memiliki nilai penilaian rendah.
"Sehingga membuat nilai yang lain ikut rendah. Kelimanya itu adalah Dinas Perhubungan, Dina Koperasi, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja perihal layanan kartu pencari kerja yang masih jelek. Kami sudah mendapatkan hasil dari Ombudmas, dan tentunya ini akan kami umpan balik ke kepala dinas yang masih lemah. Bagaimana rencana aksinya, apa yang harus dilakukan untuk perbaikan," tegas Faida.
Menurutnya, dinas yang nilainya masih rendah telah mendapatkan penilaian terkait apa saja yang kurang dari pelayanan publik di kantor masing-masing.
• Kembangkan Pariwisata Banyuwangi, Traveloka Fasilitasi Pengelola Hotel Lewat Promosi Terintegrasi
Karenanya, lanjut Faida, kepala OPD masing-masing bisa membuat rencana aksi untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan publik.
"Harus komitmen untuk meningkatkan layanan, targetnya begitu. Tahun ini harus lebih baik. Kalau tidak bisa ya sebaiknya mundur, berarti dia tidak sanggup," tegasnya.
Dia menargetkan tahun ini ada peningkatan pelayanan publik, sehingga ada peningkatan zona dari kuning menjadi lebih baik.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: