Keinginan Pemkot Surabaya Alih Kelola SMA/SMK, Khofifah : Harus Mengubah Aturan UU Lebih Dulu
Keinginan Pemkot Surabaya Alih Kelola SMA/SMK, Khofifah : Harus Mengubah Aturan UU Lebih Dulu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali membuat penegasan jawaban terkait permintaan Kota Surabaya yang ingin diserahkan kembali kewenangan pendidikan SMA/SMK dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkot Surabaya.
Khofifah mengatakan, pengalihan kewenangan pendidikan SMA SMK ke Pemprov bukanlah kemauan dari Pemprov sendiri, melainkan sudah menjadi amanah Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
• Pemkot Surabaya Siap Terima Alih Kelola SMA/SMK dari Pemprov Jatim, Risma: Yang Gratis Tak Hanya SPP
• Wali Kota Risma Minta Proyek Destinasi Wisata Cable Car Rampung Mei Ini, Tapi PP Properti Tak Janji
Jika Kota Surabaya menginginkan adanya perubahan aturan, dan meminta kembali kewenangan pendidikan menengah SMA/SMK ke kabupaten/kota, maka konsekuensinya harus mengubah aturan undang-undang terlebih dahulu.
"Lho, itu aturannya Undang-Undang, ojo takon aku. Tanyanya adalah bisa enggak di judicial review undang-undangnya ke MK," kata Khofifah balik, Sabtu (2/3/2019).
• Gubernur Jatim, Khofifah Ingin Buat Stadium Olahraga Sekelas Old Trafford
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam wawancara dengan media sempat mengatakan bahwa ada peluang SMA/SMK bisa kembali pengelolaannya di bawah Pemkot.
Asalkan ada penyerahan kewenangan dari gubernur.
Risma mengatakan bahwa hal itu ia dapatkan dari hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa kebijakan itu bisa dilakukan dengan kewenangan gubernur.
Menjawab itu, lagi-lagi Khofifah menegaskan bahwa jika ingin kewenangan SMA/SMK dialihkan ke Pemkot, maka sesuai prosedur harus ada perubahan undang-undang lebih dulu, agar kebijakan yang dijalankan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Kemudian sekarang kalau mau melakukan judicial review ke MK, gitu. Jadi bukan ke gubernur," tegasnya.
Sebelumnya, Risma sempat menangkap sinyal positif adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemprov ke Pemkot usai pertemuan dengan Khofifah, Minggu (10/2/2019), tiga hari jelang Khofifah dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur.
Dalam jumpa pers bersama Risma, wali kota perempuan pertama Kota Pahlawan itu menyebutkan ia menangkap sinyal positif tentang pelimpahan pendidikan SMA SMK dari Pemprov ke Pemkot Surabaya.
"Jadi kemarin saat ketemu Bu Khofifah, aku berjuang untuk pendidikan. Karena waktu itu ada surat dari Mendagri, akhirnya kewenangan memang ada di gubernur. Tinggal policynya gimana, itu di gubernur," kata Risma, Senin (11/2/2019),
Dari diskusinya dengan Khofifah, Risma menceritakan upayanya ke kepolisian, ke kejaksaan konsultasi terkait pendanaan untuk SMA SMK dengan APBD, namun hal itu tidak bisa dilakukan Pemkot.
Ini lantaran dalam UU No 23 Tahun 2014 tegas disebutkan bahwa pendidikan untuk SMA SMK itu memang urusan kewenangannya ada di pemerintah provinsi.