Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Kubis di Pasar Keputran Ini Ngaku Bacok Anggota Satpol PP Karena Emosi Adiknya Didorong

Pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bernama Mohammad Maksum (46) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menunjukkan pelaku beserta barang bukti pembacokan anggota Satpol PP Kota saat press release, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bernama Mohammad Maksum (46) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada polisi, Maksum mengaku, ia terpaksa melakukan aksi pembacokan itu. Alasannya, ia emosi.

Menurutnya, emosinya memuncak bukan karena disulut menyoal penertiban saja.

Sempat Sembunyi di Rumah Temannya Bangkalan, Pelaku Pembacokan Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi

Tak Terima Ditegur, Pedagang Kubis di Pasar Keputran Bacok Petugas Satpol PP Kota Surabaya

Tetapi, Maksum mengaku lebih emosi ketika adiknya sempat didorong oleh seorang petugas Satpol PP.

Ketika itulah ia mulai naik pitam.

Tak berpikir panjang, lantas ia melakukan penganiayaan kepada seorang petugas.

"Ada yang mendorong adik saya, saya emosi mas, mbak," akunya sembari menunduk, Sabtu (2/3/2019).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, akibat tindakan penganiaayaan Maksum itu, korban bernama Tri Setia Bakti yang sedang bertugas mendapat tujuh jahitan.

Perbuatan Maksum itu pula tak dapat dibenarkan dimata hukum.

Pasalnya, Bakti tengah menjalankan tugas.

Bahkan, pelaksanaan tugasnya kala itu sesuai dengan aturan.

Buron Lima Hari, Pedagang Kubis yang Bacok Satpol PP Kota Surabaya di Keputran Tertangkap

Petugas Satpol PP Surabaya Jadi Korban Pembacokan, Tri Rismaharini Beri Pembelaan, Lihat Aksinya

Akibat ulahnya itu, Maksum dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, insiden pembacokan itu terjadi ketika Bakti dan sejumlah rekannya hendak melakukan penertiban pada Selasa (26/2/2019) malam.

Ketika itu, terduga pelaku menggunakan pisau untuk melukai korban.

Akibatnya, tangan kiri korban mengalami luka sobek sepanjang 15 centimeter.

Lalu, ia dibawa ke RS Soewandhi untuk penanganan medis dan memperoleh tujuh jahitan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved