Mengaku Jadi Perantara Rekrutmen Pegawai Honorer Tulungagung, Pria dari Kediri Dilaporkan ke Polisi
Mengaku Jadi Perantara Rekrutmen Pegawai Honorer Tulungagung, Pria dari Kediri Dilaporkan ke Polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - OK (37), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polres Tulungagung oleh KS (53), warga Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
OK dituding melakukan penipuan, dengan modus bisa menjadi perantara rekrutmen pegawai honorer di Pemkab Tulungagung.
Pelaporan ini bermula pada Mei 2018 silam, OK bertemu dengan KS di rumah kos OK, di Kedungwaru, Tulungagung.
• Nekat, Jambret di Tulungagung ini Rampas Tas Berisi Uang Rp 15 Juta di Tengah Keramaian
• Kepala Dinas Kominfo Tulungagung Dipanggil Polisi Terkait Kasus Akun Penyebar Hoaks dan Kebencian
Saat itu OK mengatakan akan ada rekrutmen pegawai honorer di Pemkab Tulungagung, dan OK bisa menjadi perantara.
"Saat itu ia terlapor ini menjanjikan, SK honorer keluar Maret 2019," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (5/3/2019).
OK saat itu menjelaskan, untuk mendaftar pegawai honorer ini wajib menyerahkan uang Rp 8.000.000.
• Ada Pelaku Lain, Pengacara Syahri Minta KPK Usut Rp 41 Miliar Sisa Uang Fee PUPR Tulungagung
Namun setelah masuk Bulan Maret 2019, janji OK tidak terwujud.
SK tidak pernah diangkat menjadi pegawai honorer yang dikuatkan dengan SK resmi.
SK berusaha menagih agar OK mengembalikan uang Rp 8.000.000 yang pernah disetorkan.
Karena tidak ada respon dari OK, SK membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (1/3/2018).
"Pelapor merasa dirugikan, karena uangnya tidak dikembalikan. Kami sudah menerima laporan, dan masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Sumaji.