Pengedar Pil Inex dan Sabu-Sabu Dibekuk Polres Malang, Mengaku Pangsa Pasarnya Adalah Sopir Truk
Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil inex dan sabu-sabu, Selasa (5/3/2019).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil inex dan sabu-sabu, Selasa (5/3/2019).
Dari tangan tersangka yang bernama Muhammad Soleh (40), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 290 butir pil inex berwarna hijau, 105 butir pil inex berwarna merah, satu paket alat penghisap sabu, satu timbangan elektrik dan dua poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 36 gram.
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, menjelaskan saksi bisu penangkapan tersangka yakni di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum, Singosari.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar. Masyarakat yang curiga menduga Soleh adalah warga pendatang dan terlibat peredaran Narkoba.
• Edarkan Sabu-Sabu, Dua Kuli Bangunan Dibekuk BNN Kabupaten Gresik, Mengaku Dapat Pasokan dari Madura
Kecurigaan warga semakin kuat karena, warga kerap mendapati rumah Soleh seringkali didatangi oleh orang tak dikenal.
Mendengar informasi itu, anggota Satreskoba Polres Malang langsung mendatangi lokasi, dan melakukan pengawasan hampir sepekan lamanya.
Setelah dirasa bukti yang didapat begitu kuat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Terkaget-kaget dengan kedatangan petugas, Soleh sempat mengelak dan membuat alibi palsu ketika ditanya soal tuduhan kepemilikan Narkoba.
"Saat melakukan penggerebekan, semua barang bukti itu kami temukan di dalam kamarnya. Saat tersangka kami tangkap, Soleh baru saja melayani seorang pembeli," terang Supriyadi ketika dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (5/3/2019).
Alhasil, karena tak bisa mengelak atas penemuan barang bukit, Soleh pun menyerah ditangan para petugas. Kemudian pria yang berprofesi sebagai petani itu, digiring ke Polres Malang untuk diproses lebih lanjut.
• Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Pria Sumenep Ini Dibekuk Polisi saat Hendak Timbang Sabu-Sabu
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam menjalani hukumannya 15 tahun kurungan penjara," jelas Suryadi.
Di sisi lain, sang tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu wilayah di Madura. Soleh kerap meminta kiriman hingga 4 kali dalam sebulan. Soleh memesan pesanan ke penjual melalui telepon genggamnya.
Skema Soleh mendapatkan narkotika tersebut adalah dengan sistem ranjau. Wilayah Kebonagung Kota Pasuruan menjadi favorit soleh mendapatkan narkotika tersebut.
"Saya ambilnya pakai cara ranjau, seringnya ya ambil di daerah Kebonagung Pasuruan," tuturnya.
Pria beranak tiga ini nampaknya ketagihan menjual pil inex. Harga pil inex yang cukup mahal menjadi daya tarik Soleh terjerumus bisnis kelam ini. Saat kulakan pil inex, Soleh membelinya dengan harva Rp 150 ribu per butir. Kemudian Soleh menjualnya kembali dengan harga Rp 185 ribu per butir.
Pangsa pasarnya, Soleh menyasar pria berprofesi sebagai sopir. Ia menjual kepada para sopir dengan alasan, profesi sopir membutuhkan stamina prima.
"Saya jual rata-rata kepada para sopir truk. Tidak pernah menjualnya pada anak remaja atau pelajar," tandasnya sembari memasuki ruang tahanan Polres Malang.