Dua Gadis Dijual Rp 3 Juta, Polres Blitar Tangkap Mucikari Saat Antar si Gadis di Penginapan
Kinerja tim buser Polres Blitar patut diacungi jempol. Sebab, karena kejeliannya, mereka akhirnya berhasil menggagalkan dugaan prostitusi online
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kinerja tim buser Polres Blitar patut diacungi jempol. Sebab, karena kejeliannya, mereka akhirnya berhasil menggagalkan dugaan prostitusi online, yang korbannya dua anak gadis dengan usia masih di bawah umur atau 14 tahun.
Itu berhasil digagalkan sewaktu kedua anak gadis yang masih ingusan itu diantarkan ke sebuah penginapan, yang ada di Kecamatan Wlingi.
Saat pengantarnya, Rz, wanita berusia 26 tahun itu keluar dari kamar penginapan, petugas menyergapnya. Karuan, Rz, yang asal Kota Blitar itu tak bisa berkutik karena petugas langsung menemukan barang bukti.
Di antaranya, uang hasil transaksi buat 'memakai' dua gadis itu Rp 3 juta, dan satu hand phone (HP), yang dipakai Rz buat alat komunikasi saat bertransaksi dengan pria yang jadi pemesannya. Akhirnya, malam itu juga, Rz, langsung dibawa ke Polres Blitar.
"Setelah kami periksa selama lima jam, dia itu diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online (yakni, menjual anak gadis yang di bawah umur)," kata AKP Sodiq Efendi, Kasat Reskrim Polres Blitar.
Menurut Sodik, keberhasilan petugas, yang menyelamatkan dua anak gadis dari bisnis prostitusi online itu terjadi pada Senin (4/3) malam kemarin atau sekitar pukul 23.00 WIB.
• Polres Lumajang Terjunkan Personel Jaga Pawai Ogoh-Ogoh dan Nyepi
• Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Sidoarjo Kebanjiran
Itu bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi prostusi online. Saat itu belum diketahui tempatnya, namun diketahui kalau korbannya adalah dua anak gadis yang masih berusia 14 tahun. Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.
Akhirnya, malam itu petugas mendapatkan informasi tempat pertemuan mereka. Yakni, di sebuah penginapan yang ada di tepi jalan raya Malang-Blitar. Namun demikian, petugas tak gegabah atau langsung menggerebeknya karena khawatir gagal atau tak mendapatkan barang bukti. Karena itu, petugas menyaru, supaya bisa masuk ke dalam penginapan itu.
Begitu diperkirakan kalau dua anak gadis itu sudah berada di dalam salah satu kamar penginapan itu, petugas menunggu si pengantarnya, keluar dari pengianapan. Sebab, keberadaan kamarnya, yang disewa mereka, belum diketahui. Di saat petugas menyanggong itu, tiba-tiba terlihat ada seorang waniita keluar dari kamar penginapan. Yakin, dia itu mucikarinya, petugas langsung menyergapnya.
"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya (atau mucikarinya), baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka, kami ditemukan di dalam kamar," ungkapnya, yang katanya kedua gadis itu masih santai di dalam kamar penginapan.
Berikutnya, baik dua bocah itu, dan satu wanita yang diduga sebagai mucikarinya, langsung dibawa ke Polres Blitar. Hasil pemeriksaannya, Rz menjual dua gadis yang masih bau kencur itu Rp 3 juta atau per anak dihargai Rp 1,5 juta. Untungnya, petugas berhasil menggagalkan sehingga kedua bocah itu selamat dari sindikat dugaan prostitusi online.
"Sepertinya, dia (Rz) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak. Katanya, kalau sukses, maka ia akan mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," paparnya.
Setelah ditemukan bukti-bukti, seperti uang Rp 3 juta dan HP-nya, dipakai berkuminaksi terkait bisnis prostitusi online, Rz dikenai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online.. Ancamannya sekitar 18 tahun penjara. Karena korbannya masih anak-anak, maka diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.
Sementara, Bambang Priadi, Kabid Rehabilitasi Sosial (Reansos) Pemkab Blitar, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis yang keduanya masih berusia di bawah umur. Itu diserahkan dari Polres Blitar, Rabu (6/3) pagi, terkait kasus dugaan prostitusi online.
"Kami nggak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang.
Karena itu, ia menerimanya dan saat ini keduanya ditempatkan di rumah aman, milik Dinsos, untuk dilakukan rehabilitasi. Tujuannya, agar memulihkan psikisnya sehabis mengalami kejadian yang tak senonoh tersebut. Sebab, keduanya masih di bawah umur, dan hanya lulusan sekolah dasar., "sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," ungkapnya.(fiq/TribunJatim.com).