Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Sembarangan di Jalan Kawi Kota Kediri
Mendekati pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres, semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye di Kota Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mendekati pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres, semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Kediri.
Hanya saja, masih ditemukan APK yang dipasang secara sembarangan, Rabu (6/3/2019).
Seperti yang terlihat di Perempatan Jalan Kawi, ada APK yang dipasang sembarangan dengan cara diikat di antara dua rambu lalu lintas.
• Mengaku Jadi Perantara Rekrutmen Pegawai Honorer Tulungagung, Pria dari Kediri Dilaporkan ke Polisi
Ada tiga APK yang dipasang secara berdekatan dengan diikat di tiang rambu lalu lintas.
Lokasi perempatan dan pertigaan jalan tampaknya menjadi lokasi paling favorit bagi para caleg untuk memasang APK.
Karena lokasi ini selain ramai, juga dilewati banyak pengguna jalan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi TribunJatim.com menjelaskan, APK yang dipasang sembarangan telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri no 9 tahun 2019.
• Bupati Kaji Mbing Terjun Langsung Evakuasi Warga Madiun yang Rumahnya Terendam Banjir
"Kami temukan pelanggaran karena APK milik calon DPD RI dipasang dengan diikatkan di tiang rambu lalu lintas," jelasnya.
Selama musim kampanye, Satpol PP Kota Kediri telah menertibkan ribuan APK berbagai ukuran milik semua caleg parpol yang dipasang melanggar Perwali.
Rata rata pelanggaran yang dilakukan karena dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
• Persebaya Vs Persib, Ini Rapor Pertemuan Djanur dengan Persib, Akankah Perpanjang Rekor Kemenangan?
Selain itu dipasang dengan diikatkan atau dipaku pada pohon peneduh pinggir jalan, tiang listrik dan rambu lalu lintas.
Petugas juga menertibkan APK yang rusak dan roboh tidak segera diperbaiki.
Bagi caleg dan pemilik APK bisa mengambil kembali alat peraganya di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Sementara salah satu caleg parpol yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk pemasangan APK diserahkan kepada pihak ketiga.
• Bayi Masih Merah Dibuang di Teras Rumah Warga di Dusun Baran Kediri, Pelaku Diduga Berjumlah 2 Orang
Pihaknya hanya memberikan penjelasan lokasi titik pemasangan.
"Setiap pemasangan APK sebenarnya kami sudah wanti-wanti supaya tidak melanggar peraturan. Namun rupanya pihak ketiga yang memasang tidak memperhatikan," ungkapnya. (Surya/Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: