Rumah Politik Jatim
Kepala Desa di Kalianget Terjerat Kasus Koruspi, DPMD Sumenep: Caleg Tak Boleh Daftar jadi Kades
Nama-nama yang sudah masuk dalam daftar Calon Anggota Legislatif alias Caleg 2019 tidak diperbolehkan mencalonkan diri jadi Kepala Desa.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Nama-nama yang sudah masuk dalam daftar Calon Anggota Legislatif alias Caleg 2019 tidak diperbolehkan mencalonkan diri jadi Kepala Desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni.
"Diaturannya kan sudah jelas tidak boleh," kata Masuni, Jumat, (8/3/2019).
Para caleg pun juga tidak diperkenankan mendaftar jadi calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).
(Ajak Warga Tidak Golput, Caleg PSI Dhimas Anugrah: Orang Netral Juga Berpolitik, Tapi Tidak Golput)
(Satpol PP Kediri Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Perempatan Jalan Kawi)
Masuni memaparkan, para caleg baru boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa PAW bila proses pemilihan dilakukan setelah Pemilu 2019.
"Seperti Kades Kertasada itu yang akan menyelenggarakan PAW di bulan ini, Caleg tetap tidak boleh mendaftar," tegasnya.
Untuk diketahui, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep akan melakukan pemilihan Kepalad Desa PAW.
Kepala Desa sebelumnya telah divonis atas kasus korupsi PTSL atau melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Kemarin sudah rapat disana (Desa Kertasada). Insya Allah pemilihan bulan-bulan ini," katanya.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Satpol PP Kediri Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Perempatan Jalan Kawi)
(Polisi Sebut Motif Penamparan Satpol PP Surabaya Murni Tersinggung APK Caleg Jagoannya Dicopot)