Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Lapor 4 Hari Setelah Kejadian, Korban Pelecehan Oknum Panwascam Bulak Mengaku Stres dan Malu

Tri Susanti anggota relawan Prabowo-Sandi, korban pelecehan seksual oleh seorang oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan mengaku trauma.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - TS anggota relawan Prabowo-Sandi, korban pelecehan seksual oleh seorang oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bulak, Selasa (19/2/2019) lalu, mengaku trauma.

"Saya merasa ada beban psikis," katanya saat ditemui TribunJatim.com, Jumat (8/3/2019).

Beberapa hari semenjak adanya kejadian itu, perempuan yang dikenal aktivis Forum Komunikasi Purnawirawan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) itu, sempat merasa malu saat bepergian ataupun bertemu dengan teman-temannya.

"Ya stres ya malu," katanya.

Perilaku pelecehan yang diterimanya terekam kamera dan sempat viral di media sosial, diakui TS membuat malu dan stres.

Pengendara Motor Lakukan Pelecehan di Mojokerto, Polisi Sulit Ungkap Pelaku Karena Gambar CCTV Buram

"Apalagi itu kan viral di mana-mana, aduh-aduh," ujar lulusan Fisipol Universitas Wijaya Kusuma itu.

Terkadang rasa rikuhnya makin menjadi-jadi ketika beberapa kerabat atau teman relawan dan aktivis organisasinya bertanya perihal tindakan pelecehan yang dialaminya.

"Wes wes, kadang orang-orang itu tanya ke saya tiap bertemu 'he temenan ta iku'," katanya.

Dikarenakan begitu beratnya beban psikis yang dialami TS setelah mengalami pelecehan seksual yang terekam kamera ponsel hingga viral, membuat dirinya bisa dikatakan terlambat mengadukan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Pas lapor ke Polda Jatim, saya ditanyai kenapa kok baru sekarang lapor, ya saya jawab karena saya korban, saya masih malu saat itu,"

Diketahui, TS melaporkan insiden dugaan pelecehan seksual yang dialaminya itu ke Polda Jatim pada Jumat (22/2/2019) pukul 00.47 WIB.

Dengan memperoleh bukti nomor registrasi pelaporan No; TGL/161/11/2019/UM/Jatim Tanggal 22 Februari 2019 Tentang Dugaan pelecehan seks atau tindakan pidana merusak kesopanan di muka umum, dengan ancaman pasal 281 KUHP.

Artinya, TS melaporkan insiden pelecehan seksual yang dialaminya, empat hari sesuai kejadian.

Pendemo #Save Mak Susi Minta Segera Diusut, Polda Jatim Pastikan Tangani Laporan Pelecehan Seks Itu

Perlu diketahui, insiden pelecehan seks yang dialami TS terjadi pada momen deklarasi dukung Relawan Prabowo-Sandi di Kecamatan Bulan tepatnya di Jalan KH Tambak Deres, Selasa (19/2/2019).

Terduga pelaku pelecehan seksual itu berinisial M, kebetulan ia merupakan Panwascam Bulak.

Kronologi kejadian itu, TS Tim Relawan Prabowo-Sandi sedang menghadapi upaya penghadangan yang dilakukan oleh kubu Relawan Jokowi yang mendadak datang ke lokasi deklarasi kubunya.

Pihak Panwascam Bulak yang hadir saat itu takut terjadi insiden tak diinginkan seperti bentrok fisik antar kubu, oknum Panwascam berinisial M berinisiatif merelai kerumunan.

Namun tanpa diduga tangan M tampak menyentuh bagian tubuh TS yang terbilang sensitif, dan membuat perempuan tersebut merasa tak nyaman.

Kebetulan, insiden tersebut terekam oleh kamera ponsel dari kubu Relawan Prabowo-Sandi. Dan akhirnya menjadikan rekaman tersebut sebagai alat bukti untuk melapor ke pihak polisi pada Jumat (22/2/2019).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved