Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Perbaiki Gaji Pegawai Honorer, Minimal Sesuai UMK

Masalah pemotongan gaji pegawai honorer di Pemkab Sidoarjo terus menggelinding. Bahkan, mendesak untuk mengembalikan gaji seperti sebelumnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Masalah pemotongan gaji pegawai honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo terus menggelinding.

Sejumlah kalangan terus mendesak Pemkab untuk mengembalikan gaji para pegawai seperti sebelumnya.

Karena honor yang diterima dirasa tidak manusiawi.

Dalam kebijakan baru tersebut, pegawai honorer yang sebelumnya biasa menerima Rp 2,4 juta perbulan, dipangkas menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

"Jelas tidak manusiawi. Gaji itu harusnya naik, bukan malah turun," kata A Kusman, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.

Kisruh Pemangkasan Gaji Pegawai Honorer Sidoarjo Belum Ada Titik Temu

Daftar BUMN yang Buka Lowongan Kerja Selama BUMN Rekrutmen 2019 Lengkap dengan Prediksi Gaji

Tak hanya mendesak agar Pemkab mengembalikan nilai honor para pegawai itu, Komisi A juga meminta Pemkab Sidoarjo menaikkan gaji para pegawai honorer sebagaimana nilai UMK Sidoarjo yang sudah di angka Rp 3,8 juta.

"Harusnya minimal segitu, sesuai UMK. Kami mendesak Pemkab memberikan gaji pegawai honorer sesuai UMK," tandasnya.

Dengan kemampuan anggaran yang dimiliki, Sidoarjo mampu untuk melakukan itu.

Kekuatan anggaran tahun ini mencapai Rp 4,8 triliun.

"Anggaran pembangunan juga banyak yang tidak terserap, sehingga banyak silpa. Lebih baik untuk menaikkan gaji non ASN daripada tidak terserap," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi A Choirul Hidayat. Menurut dia, dewan sudah meminta pemkab secepatnya menuntaskan masalah pemangkasan gaji non ASN.

Soal Pemangkasan Gaji Honorer Jadi Rp 1,7 Juta, Dewan Panggil Pemkab Sidoarjo

Politikus PDIP itu menilai pemangkasan gaji non ASN tidak bisa dianggap remeh. Persoalan serius.

Karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja.

"Bayangkan kalau gaji kurang bagaiamana mereka memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya.

Selain mendesak pembatalan perbup no 102 tahun 2018, Dayat meminta pemkab meningkatkan gaji non ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved