Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jabatan Wali Kota Blitar Kosong, Proses Mutasi dan Promosi Jabatan Pemkot Macet

Proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Blitar sampai sekarang macet. Persoalannya, jabatan wali kota Blitar sampai sekarang kosong.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto, Senin (18/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Blitar sampai sekarang macet.

Persoalannya, jabatan wali kota Blitar sampai sekarang masih kosong.

Saat ini, jabatan wali kota Blitar diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan, ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asisten di lingkungan Pemkot Blitar yang kosong.

Kekurangan 3.909 Lembar Surat Suara Pemilu 2019, KPU Kota Blitar Tunggu Kiriman dari Pusat

Jabatan yang kosong, yaitu, kepala Dispendukcapil, kepala satpol PP, dan asisten administrasi umum dan pembangunan.

Untuk jabatan kepala Dispendukcapil dan kepala satpol PP sudah kosong hampir dua tahun ini.

Saat ini, jabatan kepala Dispendukcapil dan kepala satpol PP diisi oleh pelaksana tugas.

"Seharusnya sudah dilakukan pengisian, tapi karena posisi jabatan wali kota masih belum definitif akhirnya prosesnya mandek," kata Suyoto, Senin (18/3/2019).

Tanggal Peresmian Jembatan Brawijaya akan Sama dengan Jembatan Lama Kota Kediri

Dikatakannya, pengisian kepala OPD dan penataan pejabat eselon dua sebenarnya bisa dilakukan meski jabatan wali kota dipegang pelaksana tugas.

Hanya saja, prosesnya lumayan panjang.

Pemkot Blitar harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pedagang Burung di Pasar Hewan Dimoro Ditargetkan Pindah sebelum Hari Jadi Kota Blitar

Selain itu, Pemkot Blitar juga harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penataan pejabat eselon dua.

Setelah mendapat rekomendasi dari dua lembaga itu, Pemkot Blitar harus mendapatkan izin pelantikan pejabat eselon dua.

"Kalau untuk pengisian kepala Dispendukcapil juga harus ada rekomendasi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," ujar Suyoto.

Dikatakannya, saat ini, Pemkot Blitar sudah mengusulkan penataan pejabat eselon dua ke Kemendagri dan KASN.

Pemkot Blitar Alokasikan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Seragam Baru Petugas Linmas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved