Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkait Kasus Kecelakaan Ojol yang Libatkan Ahmad Hilmi Hamdani, Rekan Driver Tuntut Vonis Bebas

Sekitar 1000 ojek online (ojol) se-Surabaya akan ‘hijaukan’ area sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kawasan Jalan Arjuno.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Hilmi saat meninggalkan PN Surabaya. Sidang tuntutan yang menjerat dirinya ditunda Rabu, (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar 1000 ojek online (ojol) se-Surabaya akan ‘hijaukan’ area sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kawasan Jalan Arjuno, Rabu (20/3/2019) esok.

Mereka akan menggelar aksi solidaritas guna meminta majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas atas kolega sesama ojol, Ahmad Hilmi Hamdani.

Tak hanya ojol, namun aksi solidaritas ini juga diikuti oleh pengemudi taksi online.

Mereka berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Surabaya.

Salah satunya dari "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.

Terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani Ditahan 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Kami Telah Berusaha yang Terbaik

Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, pihaknya bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online bersinergi untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojek online, yang menjadi terdakwa dan akan menghadapi vonis putusan hakim.

“Kami berharap pada hakim agar memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini," kata Daniel, Senin, (18/3/2019).

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ikut mengawal serta mengamankan aksi solidaritas ini dari segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya

PDOI Jatim sendiri sudah memberikan instruksi dan menyebarkan himbauan pada peserta aksi nantinya untuk tetap menghormati hak pengguna jalan warga Surabaya.

Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani Ditahan 3 Bulan Penjara

"Jangan menutup jalan di sekitar PNi Surabaya selama aksi berlangsung. Kami tunjukkan bahwa aksi kami elegan dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya," tegas Daniel.

Selain itu, ada himbauan juga yang sudah disebar yakni "No Sweeping, No Provokasi, No Ofik (Order Fiktif) dan No Blokade Jalan.

"Kami juga berharap agar nantinya jadwal sidangnya tetap berlangsung pukul 10.00 WIB dan tidak molor," harapnya.

Diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.

Achmad Hilmi Hamdani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny tiga bulan penjara, Rabu (27/2/2019) karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018, pukul 19.30 WIB.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved