Rumah Politik Jatim
Terkait Pembatalan Kampanye Sandiaga Uno di Banyuwangi, BPP Jatim Gerak Cepat Kumpulkan Fakta Hukum
Hendro Tri Subiantoro mengatakan, secepatnya menindaklanjuti insiden pembatalan kampanye Sandiaga Uno di Banyuwangi, Selasa (19/3/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hendro Tri Subiantoro Ketua Bidang Penggalangan dan Relawan BPP Prabowo-Sandi Jawa Timur mengatakan, secepatnya menindaklanjuti insiden pembatalan kampanye Sandiaga Uno di Banyuwangi, Selasa (19/3/2019).
"Tentu kami akan melaporkan hal ini, sebagaimana kasus yang sama menimpa Pak Prabowo di Jatim kemarin," katanya pada awakmedia saat jumpa pers di Graha Astranawa Jalan Gayungsari Timur No 75, Surabaya, Selasa (19/3/2019).
Dalam jangka waktu tujuh hari, Tim BPP di Kecamatan Muncar akan mulai kumpulkan berbagai fakta-fakta hukum terkait kampanye Sandiaga Uno di Banyuwangi batal.
• Kampanye Cawapres 02 Sandiaga Uno di Banyuwangi Batal, Hendro Tri Subiantoro Beri Penjelasan
• Terkait Info Penghadangan, Kampanye Sandiaga Uno di Banyuwangi Dibatalkan untuk Menghindari Bentrok
Bilamana terdapat fakta hukum yang merujuk pada upaya penghalangan aktivitas kampanye Sandiaga Uno yang telah berizin resmi dari pihak terkait.
Hendro menegaskan, pihaknya akan lapor ke Bawaslu Jatim.
"Kalau memang sudah ada fakta-fakta hukum kami akan persoalkan ini ke Bawaslu," katanya.
Bukan cuma melaporkan saja, tambah Hendro, pihaknya akan terus mengawal proses penyidikany yang dilakukan Bawaslu Jatim.
Sejak hari pertama pelaporan itu masuk ke Bawaslu Jatim hingga 14 hari kedepan.
"Bawaslu memiliki hak eksekusi selama 14 hari terkait kasus yang kita laporkan, dan selama itu tidak ada putusan maka yang bermasalah adalah Bawaslu," tandasnya.