Keberatan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Masud Yunus Tunggu Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa Dulu
Wali Kota Mojokerto non aktif Masud Yunus jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Mojokerto non aktif Masud Yunus jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/9/2018).
Mahfud, Kuasa Hukum Masud menyatakan program jaring aspirasi masyarakat atau (Jasmas) 2017 di Mojokerto tak berhasil dilaksanakan.
persoalannya apakah ada kepentingan umum yang terganggu? Pelayanan umum masyarakat Mojokerto terlayani atau tidak?" Tanya Mahfud sembari merapikan berkasnya.
Mahfud hanya menyampaikan, pihaknya akan menguraikan semua pada persidangan yang akan datang.
(Demi Gol Juventus, Cristiano Ronaldo Rela Absen Bela Portugal)
(Penggunaan Rumah Sederhana Tapak Subsidi Perlu Perhatian Khusus, Terutama di Kawasan Pariwisata)
"Nanti akan kami uraikan, memang sudut pandangnya beda, kalau JPU kedudukannya objektif, maka pandangannya objektif, tapi kalo kami (penasehat hukum) itu kedudukannya subjektif," lanjut Mahfud.
Mahfud menambahkan, ia akan menunggu semua keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/9/2018) pekan depan, dua yakin akan ada titik terang lainnya.
"Contoh wakil walikota (Suyitno) yang membuat kesepakatan itu kan tanpa diperintah walikota, itu tadi kan majelis hakim sudah meminta JPU untuk memeriksa," tandasnya.
(Masud Yunus Diduga Bagi-bagi Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Pelayanan Warga Terganggu Tidak?)
(Usai Kirim SMS Pacarnya, Remaja di Malang ini Lalu Akhiri Hidup Dengan Tragis)
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017) lalu.
Ketika itu, KPK mendapati keempatnya melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh Pemkot Mojoketo terhadap DPRD Kota Mojokerto.
Uang suap ini bersumber dari persentase pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas).
Uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 milyar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto, disebut uang lelah rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.
(Penggunaan Rumah Sederhana Tapak Subsidi Perlu Perhatian Khusus, Terutama di Kawasan Pariwisata)
(Pansus Desak Pemerintah segera Selesaikan Urusan Korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo)