Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditambah Setengah Tahun

Fredrich Yunadi dikabarkan dapat tambahan hukuman oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (22/3/2019)

Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi dikabarkan dapat tambahan hukuman oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Bila sebelumnya, mantan kuasa hukum terpidana korupsi Setya Novanto ini, divonis 7 Tahun penjara, kiniFredrich Yunadi dihukum 7,5 tahun penjara. Lebih lama 6 bulan.

Fredrich Yunadi juga didenda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan salah satu anggota majelis kasasi Krisna Harahap di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (22/3/2019).

(Ajukan Banding, Fredrich Yunadi Tetap Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara)

(Reaksi Fredrich Yunadi usai Divonis, Sebut Majelis Hakim Nyontek Jaksa hingga Hari Kematian Advokat)

"Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," kata Krisna.

Pada 9 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya kan dari 5 bulan jadi 8 bulan," kata hakim agung Krisna.

(Fredrich Yunadi Mengaku Belum Dibayar oleh Setya Novanto?)

(Reaksi Fredrich Yunadi usai Divonis, Sebut Majelis Hakim Nyontek Jaksa hingga Hari Kematian Advokat)

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago yakin bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

Sebagai pengacara Novanto, Fredrich dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Selain itu, melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Kasasi, MA Perberat Hukuman Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Penjara",

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

(Ajukan Banding, Fredrich Yunadi Tetap Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara)

(Fredrich Yunadi Mengaku Belum Dibayar oleh Setya Novanto?)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved