Karena Alasan Sakit Hati, Polisi Gadungan di Tuban Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Milik Kekasihnya
Berkedok sebagai anggota polisi, pria asala Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Sebar foto tanpa busana mantan kekasih.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kusairi (37), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim Polres setempat, Kamis (21/3/2018), sore.
Pria tersebut ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota polisi kepada gadis pujaannya, IM (20), warga Kecamatan Bangilan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai polisi ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
• Puaskan Hasrat Seksual,Sopir Pengedit Foto Bugil Belasan Pelajar Dibekuk Polisi Bojonegoro
• VIDEO: Sekap, Perkosa dan Aniaya Pacar, Pria di Tegalsari Mengaku Ancam dengan Foto Bugil
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call.
"Jadi pacarannya via medsos, terus pernah ketemu hanya sekali yaitu Sabtu (16/3/2019) Kecamatan Bangilan, setelah itu tidak pernah ketemu," ujar Kasat Reskrim saat memeriksa pelaku, Jumat (22/3/2019).
Mustijat melanjutkan, dari hubungan melalui WhatsApp tersebut keduanya sering video call. Namun, seiring berjalannya waktu pelaku ini mengetahui jika korban ternyata sudah punya pacar.
Akhirnya pelaku kecewa dan marah, hingga polisi gadungan sebar foto tanpa busana mantan kekasihmenyebarkan foto tanpa busana video call korban dengan pacarnya yang dia dapat dari HP IM.
"Pelaku mendapat foto tanpa busana berupa screenshot video call antara IM dengan pacarnya, foto itu disebar kepada dua teman korban pada 19 Maret," Pungkasnya.
Akibat perbuatan polisi gadungan sebar foto tanpa busana mantan kekasih tersebut, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(nok)