Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Jatim Gandeng Pelajar SMA Cekal Korupsi Sejak Dini

Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Trimo saat memberikan materi kepada siswa SMAN 10 Surabaya dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jumat (22/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jumat (22/3/2019).

Pada triwulan pertama ini, JMS Kejati Jatim sudah melakukan sosialisasi di dua SMAN di Surabaya, yakni di SMAN 14 Surabaya dan SMAN 10 Surabaya.

Berbeda dengan topik materi di tahun 2018 lalu yang membahas tema narkotika, kini JMS Kejati Jatim membahas tentang tindak pidana korupsi.

Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Acara ini menargetkan siswa-siswi kelas XI.

Ratusan siswa siswi SMAN 10 Surabaya terlihat antusias dengan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejati Jatim.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Trimo mengatakan, perkembangan kasus korupsi dewasa ini kian banyak.

Dia mengatakan, sebagai generasi muda, siswa-siswi harus mengetahui dampak dari perbuatan tindak pidana korupsi dan hukuman apa yang sudah menanti di depan mata.

Mahfud MD Bongkar Praktik Janggal Penggantian Pejabat di Kemenag, Singgung Pula Peran Romahurmuziy

“Sebagai generasi muda dan agen penegak hukum, adik-adik (siswa siswi) ini juga bisa berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja,” kata Jaksa Trimo, Jumat (22/3/2019).

Trimo menjelaskan, peran serta masyarakat ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UU No 31 Tahun 1999, yakni tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000.

Tuntut Dua Warganya Supaya Dibebaskan, Puluhan Warga Waduk Sepat Gelar Aksi di Depan Kejati Jatim

“Jadi adik-adik ini selain sebagai generasi penerus bangsa, juga bisa berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Minimal bisa menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan maupun aparat penegak hukum,” harapnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved