Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SK Pemecatan Plt Bupati Dinilai Cacat Hukum, Dua Mantan Guru SMPN 2 Tulungagung Menggugat ke PTUN

SK Pemecatan Plt Bupati Dinilai Cacat Hukum, Dua Mantan Guru SMPN 2 Tulungagung Menggugat ke PTUN.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (berbaju coklat). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua mantan guru SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi menggugat surat keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Plt Bupati Tulungagung.

Mereka penggugat melalui Pengadilan Usaha Negara (PTUN), karena menilai SK itu cacat hukum.

Sebelumnya dua guru ini telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus pungutan liar PPDB tahun 2017.

8091 Personel Gabungan di Tulungagung Disiagakan Untuk Pengamanan Pemilu, Libatkan Satpam dan Menwa

Remaja Putri dari Tulungagung Babak Belur Dihajar 3 Teman, Dituduh Anggota Gadungan Perguruan Silat

Setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap, keduanya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dipecat, keduanya juga tidak bisa mengajar di SMPN 2 Tulungagung.

Kuasa hukum kedua guru itu, Darusman SH mengatakan, sidang pertama sudah dilakukan pada 19 Maret 2019 lalu.

Muncul Percikan Api dan Asap Tebal, Incenerator RSUD dr Iskak Tulungagung Terbakar

Sidang akan dilanjutkan pada 3 April 2019 mendatang. Karena yang digugat adalah dua SK pemecatan yang berlainan, berkas gugatan keduanya juga terpisah.

“Yang digugat nomor SK-nya kan beda. Jadi Bu Prapti menggugat sendiri, Pak Rudy juga menggugat sendiri,” terang Darusman, saat dihubungi Jumat (22/3/2019).

Darusman menjelaskan, SK itu pemecatan itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Padahal seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan, termasuk pemecaran. Seharusnya, Maryoto Birowo selaku Plt Bupati menunggu dilantik sebagai bupati definitif.

Selain itu, yang bisa dipecat adalah pelanggaran dengan hukuman minimal dua tahun. Sedangkan keduanya dihukum kurang dari dua tahun.

Supraptiningsih diputus delapan bulan, sedangkan Rudy diputus satu tahun dua bulan.

“Dari prosedur pemecatannya salah, karena tidak dilakukan bupati definitif. Dari sisi hukuman, keduanya masih di bawah ketentuan,” pungkas Darusman.

Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengakui jika SK pemecatan yang dikeluarkannya digugat kedua guru itu.

Maryoto menegaskan, pihaknya sudah menjalankan prosedur, sebelum mengeluarkan SK pemecatan itu. Namun dia menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Supraptiningsih dan Rudy.

Bahkan menurutnya, gugatan itu sesuatu yang sangat wajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved