Rumah Politik Jatim
Meminimalisir Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kabupaten Sampang Agendakan Rapat dengan Peserta Pemilu
Untuk meminimalisir pelanggaran peserta Pemilu 2019, Panwaslu Kabupaten Sampang akan mengadakan rapat umum.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Untuk meminimalisir pelanggaran peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya bandel dalam berkampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang akan mengadakan rapat umum.
Sebelumnya, beberpaa pelanggaran dalam pemasangan APK di wilayah Sampang kota maupun pinggiran banyak terjadi.
Panwaslu sempat mengeluarkan surat pernyataan kepada empat peserta Pemilu 2019, namun surat pernyataan tersebut tidak digubris oleh pihak terkait.
"Saya herannya kenpa peserta Pemilu 2019 tahun ini kok tetap saja melanggar. Apakah ini karena tindakan kami yang kurang tegas atau seperti apa," ujar Yunus Ali Ghafi selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang, Sabtu (23/3/2019).
• Sambut Ajakan Khofifah Entaskan Kemiskinan, PW Pemuda Muhammadiyah Jatim: Kami Fokuskan ke Sampang
• Pria Asli Mojokerto Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Torjun Sampang
Sebagai bentuk tanggapan terhadap pelanggaran APK oleh peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sampang, Panwaslu kemudian mengadakan rapat bersama peserta Pemilu 2019.
Pria berkaca mata itu menjelaskan, akan melaksanakan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2019 tentang aturan-aturan berkampanye.
"Hal ini kita tekankan lewat rapat umum pada tanggal 24 Maret-13 April 2019," jelasnya.
"Dalam rapat umum ini kita akan menyatukan presepsi terkait dengan penyamaan aturan-aturan atau regulasi dengan kampanye," tutupnya.