Polemik Penebangan Pohon di Pasuruan yang Disinyalir Milik Aset BBWS Brantas
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas) diduga kuat menebang pohon yang disinyalir masuk dalam aset pemerintah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sejumlah pihak yang mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas) diduga kuat menebang pohon yang disinyalir masuk dalam aset pemerintah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Pohon yang ditebang adalah pohon sono keling yang notabene memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Yang menjadi persoalan, penebangan ini dilakukan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan lengkap dari instansi terkait.
Saat ini, kasus penebangan ini masih didalami Polsek Pandaan.
• Diterjang Angin Kencang Gapura Acara Pasuruan Jaman Biyen Ambruk, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolsek Pandaan, Kompol H Ahmad menjelaskan, saat ini pihaknya berusaha mencari klarifikasi kebenaran itu masuk aset siapa.
Kata dia, penebang ini, mengklaim itu merupakan aset sebuah vila di Pandaan, bukan saluran irigasi yang masuk dalam aset BBWS Brantas.
"Mereka (penebang) bilangnya itu beli dari pemilik vila. Itu pohon masuk dalam area vila, jadi tidak bermasalah. Nah, satu sisi, ada informasi bahwa itu aset BBWS Brantas. Kami sudah bersurat, untuk meminta data rinci itu sebenarnya pohon ikut aset siapa," katanya saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
• Arkeolog Nilai Situs Sekaran di Tol Pandaan-Malang Berdampak pada Literasi Arkeologi di Indonesia
Ia menjelaskan, jika memang itu aset milik penebang yang diklaim milik pemilik vila, itu tidak bermasalah.
Tapi, jika itu ternyata memang aset pemerintah, itu yang nantinya akan menimbulkan masalah.
Persoalan ini sudah banyak yang mempertanyakannya.
"Kami siap menjandi jembatan. Kami sedang berusaha mencari kebenarannya. Itu masuk asetnya siapa. Kalau memang asetnya pemprov, ya akan kami tegakkan hukum, karena menyalahi prosedur. Pelanggarannya menebang tanpa izin, sama saja mencuri. Kalau memang ternyata aset itu aset pribadi, ya silakan. Yang jelas, kami menunggu jawaban dari pemprov," jelasnya.
• BTOB Ditinggal 3 Membernya Wajib Militer, Sungjae Terpilih Jadi Leader dan Maknae Baru
Menurut Kompol H Ahmad, sebelumnya, ormas ini sudah pernah mengirimkan surat ke Polsek Pandaan sebanyak tiga kali.
Surat itu berisikan permohonan sekaligus perizinan untuk menebang pohon.
"Saya kembalikan, karena surat itu kosongan. Yang saya maksud kosongan itu, tidak ada rekomendasi dari dinas terkait, DLH, Dinas Pengairan dan dinas-dinas lainnya. Makanya, saya kembalikan dan saya tidak keluarkan perizinannya," urainya.
Dalam surat itu, kata dia, ormas tersebut memohon izin untuk menebang tiga pohon sono keling yang ada di Dusun Besongol, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
• Akomodir Usulan Rakyat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Diskusi Bersama
"Sepengalaman saya, kalau namanya mau menebang pohon, apalagi milik pemerintah itu harus ada izin dan rekomendasinya. Nah, ini surat permohonan saja, makanya saya tidak mengizinkan. nah, karena tidak ada izin dari polsek ini, mereka tiba-tiba menebang pohon itu," lanjut dia.