Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besok, Dua Mucikari Prostitusi Online Artis Akan Jalani Sidang Perdana, 4 Jaksa Ditunjuk Jadi JPU

Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mucikari ES saat berada di Kejari Surabaya guna menjalani tahap II beberapa waktu lalu. Rencananya, pekan depan ES dan TN akan disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.

Ada empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mucikari ES Bakal Ungkap 4 Lelaki yang Gunakan Jasa Prostitusi Online Artis di Sidang Pekan Depan

Berkas Sudah Lengkap, Dua Terdakwa Mucikari Prostitusi Online Artis Bakal Disidang Pekan Depan

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanessa.

Setelah melalui tawar menawar disepakati tarif Vanessa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Update Prostitusi Online, Berkas Perkara Mucikari Vanessa Angel Masih Nyangkut di Polda Jatim

Kejati Jatim Akan Siapkan Enam Jaksa untuk Penuntutan Dua Mucikari Artis Vanessa Angel

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska. Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Vaza di Jalan HR Muhammad.

Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved