BNNP Jatim Edukasi Masyarakat Supaya Tak Takut Merehabilitasi Pecandu Narkoba
BNNP Jatim Edukasi Masyarakat Supaya Tak Takut Merehabilitasi Pecandu Narkoba.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak takut jika anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba.
Sebab, pecandu narkoba tidak akan dipidana justru disembuhkan melalui program terapi rehabilitasi.
Dokter Seksi Pengawas Tahanan dan Barang Bukti BNNP Jatim, Astrid Kusuma Wardhani menjelaskan sesuai data penelitian hasil riset BNN RI bersama Puslitkes UI 2017 menunjukkan angka prevalensi 1,77 persen atau sekitar 3. 376. 115 orang penyalahgunaan narkoba di usia produktif.
• Dua Pria dari Aceh Dibekuk BNNP Jatim di Rungkut, Petugas Sita Empat Kilogram Sabu-sabu
• Rancang Rayon Khusus di Jawa Timur, Kepala BNNP Jatim yang Baru Angkat Bicara
Sedangkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur cendurung turun di angka 1.99 persen pada 2014 hingga 1.72% di tahun 2017.
"Akan tetapi angka kunjungan penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang mengakses rehabilitasi juga masih rendah sekitar lima persen," ungkapnya kepada TribunJatim.com, Senin (25/3/2019).
• Kepala BNN Dukung BNNP Jatim Ungkap Peredaran 18 Kilogram Sabu
Dokter Astrid memaparkan ada beberapa aspek yang menjadi alasan mengapa seseorang menolak ikut rehabilitasi di antaranya, persentase 75 persen beralasan merasa mampu mengontrol atau berhenti sendiri, lalu 21 persen karena merasa belum bisa lepas dari narkoba dan lainnya.
Padahal gangguan penggunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks hingga berdampak fisik, psikis dan sosial.
"Penggunaan narkoba yang telah sampai pada tahap ketergantungan berat bersifat kambuhan sehingga memerlukan proses pemulihan jangka panjang dan harus dimonitor dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.
Karena itulah, imbuh Dokter Astrid, Badan Narkotika Nasional menerapkan program rehabilitasi berkelanjutan yakni proses Iayanan pemulihan secara terpadu dan berkesinambungan terhadap pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba, melalui pemulihan secara medis, psikologis, sosial, dan spiritual.
Agar nantinya yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sesuai Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
Pemerintah perlu memfasilitasi yaitu menyediakan sarana prasarana rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika.
"BNNP Jawa Timur memiliki klinik yang memberikan pelayanan rehabilitasi rawat jalan terhadap pecandu narkoba atau korban penyalahgunaan narkoba," ujar Dokter Astrid.
Dikatakannya, klinik BNNP Jawa Timur memberikan layanam rehabilitasi berupa pelayanan asesmen untuk penggalian permasalahan penyalahgunaan dan merencanakan terapi yang diperlukan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Pemberian obat-obatan simptomatis sesuai keluhan yang dirasakan pasien penyalahgunaan narkoba untuk mengurangi keluhan medis dan gejala putus zat yang dirasakannya.