Caleg di Kota Batu Berpotensi Tunggangi Program Pemkot Batu
Bawaslu Kota Batu menemukan adanya laporan yang calon legislatif (caleg) yang berpotensi menunggangi program pemerintah kota Batu.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bawaslu Kota Batu menemukan adanya laporan yang calon legislatif (caleg) yang berpotensi menunggangi program pemerintah kota Batu.
Dalam aturan jelas hal tersebut dilarang dilakukan oleh caleg atau pun pihak pegawai pemerintah. Serta melanggar PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu 33 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Belum ada laporan disertai bukti terkait hal ini, tetapi hanya sekadar obrolan biasa saja.
Hal itu diungkapkan Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Yogi Eka Chalid mengatakan hal ini masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kota Batu.
"Dalam hal ini kami mengajak Caleg, pihak pemerintah, agar tidak memanfaatkan dengan cara menunggangi program pemerintah," kata Yogi kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2019).
Semisal dalam sosialisasi atau mengenalkan program pemerintah, tidak mencampurkan kepentingan Caleg. Karena jika itu terjadi justru akan menurunkan kredibilitas caleg itu. Walaupun potensi itu kecil, tetapi bisa terjadi di Kota Batu untuk mencari porsi suara dengan memanfaatkan fasilitas daerah.
• Warga Blitar Tangkap Ular Sanca Kembang di Sungai Dekat Rumah Orang Hajatan, Begini Kronologinya
• Politeknik Banyuwangi Buka Jurusan Perkeretaapian, Sambut Pabrik Kereta Api Terbesar
• Warga Sampang Madura Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia di Mesin Penyedot Debu
Hal itu bisa terjadi apabila kerabat atau teman dekat seorang pejabat pemerintah merupakan caleg. Disamping itu, kerawanan yang kemungkinan terjadi ini ialah politik uang.
"Sebanyak 62 persen masyarakat di Kota Batu ini tidak mau melaporkan jika menemukan, atau bahkan menerima uang dari caleg," imbuhnya.
Bahkan, dari riset yang dilakukan Bawaslu masyarakat di Kota Batu ini cenderung berharap mendapatkan uang cash. Hal itu bisa terjadi saat masa tenang kampanye sampai hari pencoblosan.
Bawaslu berhak menindak jika menemukan adanya laporan disertai bukti. Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman menambahkan Bawaslu sudah komitmen untuk merahasiakan nama yang melapor.
"Identitas kami rahasiakan, agar kami mendapatkan informasi valid adanya pelanggaran. Karena permisifitas di masyarakat Kota Batu dalam politik uang masih tinggi," kata Rochman.
Ia menyebutkan berdasarkan penelitian kuantitatif dari survey 144 responden warga Kota Batu secara acak dengan hasil 27 persen mengakui pernah menerima dan akan menerima uang politik. Dari pengalaman responden di Pemilu sebelumnya 48 persen menerima uang di rumah.
Diketahui dari survey 144 responden, 43 persen perempuan dengan sisa 58 persen laki-laki. Dengan usia 17-25 tahun, 26-40 tahun, dan 41 tahun keatas masing-masing 33 persen. Sedangkan di bidang pendidikan merata dengan mayoritas 56 persen tingkat SMA dan sisanya lulusan SD dan SMP. (Sun/Tribunjatim.com)