Kurir Narkoba dari Mojokerto Ini Diciduk BNNK di Tol Penompo, Sembunyikan Sabu di Kemasan Botol Teh
Kurir Narkoba dari Mojokerto Ini Diciduk BNNK di Tol Penompo, Sembunyikan Sabu di Kemasan Botol Teh.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tersangka kasus narkoba kian cerdik dalam menyembunyikan barang bukti saat proses pengiriman.
Modus terbaru, barang bukti narkoba disembunyikan di dalam kemasan botol teh ukuran 1000 ml.
Modus terbaru tersebut berhasil dibongkar oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
• La Nyalla Academia Mojokerto Gelar Kampanye Simpatik Sehat dengan Senam Goyang Jempol Gaspol
• Ujian Nasional di Seluruh MTs dan MA Kabupaten Mojokerto Sudah Gunakan Komputer
Cara tersebut dilakukan oleh tersangka bernama Ahmad Fauzan (34) warga Desa Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kemasan botol teh, petugas memerlukan waktu tak lama sekitar 2 menit.
• Bandar Narkoba yang Bawa Ribuan Pil Ekstasi di Tol Jombang-Mojokerto Diduga Jaringan Lapas Madiun
Di dalam botol terdapat sabu dan ekstasi. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membeli 3 botol. Dua botol berisi teh dan satu botol berisi narkoba. Sebagian narkoba juga disimpan di bawah kursi mobil," kata Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih, Senin (1/4).
BNN Kota Mojokerto menciduk Fauzan di pintu gerbang Tol Penompo tepatnya di Desa Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto mengarah ke Kabupaten Jombang, Sabtu (30/3) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kala itu tersangka hendak mengirimkan sabu dan ekstasi ke Madiun dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga silver Nopol W 1334 YZ.
Kendati demikian, pihak BNN Kota Mojokerto belum dapat memastikan, jika tersangka merupakan jaringan Lapas Madiun.
Saat proses penangkapan BNN Kota Mojokerto berkoordinasi dengan pihak Tol Jasa Marga dan petugas PJR Tol untuk membuka satu pintu gerbang saja.
Hal itu dilakukan gunakan memperlambat arus lalu lintas. Sehingga mempermudah proses penangkapan.
"Sebelumnya, Jumat (29/3) kami melakukan maping dan profiling terhadap tersangka. Lalu kami melakukan pengawasan ketat pada keesokan harinya, Sabtu (30/3).
Pada hari itu juga tersangka diduga hendak mengirimkan narkoba ke Madiun dengan melewati jalan tol. Kami standby di tol arah Mojokerto-Jombang pukul 14.00 WIB, sekitar pukul 19.20 WIB kami menangkap tersangka," jelasnya.
Suharsih menjelaskan, tersangka merupakan kurir narkoba antarkota. Selain mengirimkan sendiri, tersangka juga memanfaatkan jasa ekspedisi.
"Tetapi tersangka tidak mengaku kalau pernah mengirimkan narkoba melalui jasa ekspedisi," paparnya.