Rumah Politik Jatim
Layanan Pindah Memilih Dibuka Lagi Hingga 10 April 2019, Hanya Empat Kriteria ini yang Boleh Daftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Dwi Prastika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, pengurusan pindah memilih dinyatakan tutup pada 17 Maret 2019 lalu.
Kini pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 April 2019.
Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat edaran nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tentang tindak lanjut putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019.
(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)
(Dituding BPN Tidak Netral, Tjahjo Kumolo: Saya Telfon Komisioner KPU Saja Tidak Pernah)
Namun tidak semua orang bisa mengajukan pindah memilih atau membuat A5 (formulir pindah pilih) hingga 10 April 2019, karena ada kriteria atau keadaan tertentu.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, yang bisa mengurus pindah memilih hingga H-7 adalah yang memenuhi kriteria putusan MK dan surat edaran KPU RI.
"Yang bisa itu yang sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," kata Nur Syamsi pada TribunJatim.com saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Menjalankan tugas yang dimaksud adalah jika pemilih juga merupakan anggota KPPS, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, saksi di TPS, atau dinas lainnya.
Lebih lanjut, untuk membuktikan pemilih menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, maka harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
"Misalkan ada orang yang pada saat pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asal karena dinas di tempat lain, itu bisa," katanya.
(KPU Sumenep Mulai Kirim Logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Sapeken Gunakan Kapal Perintis)
(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)
Namun orang-orang yang bekerja atau belajar, tidak termasuk dalam empat kategori tersebut.
"Orang yang memang sedang bertugas dan tidak bisa meninggalkan tugasnya. bukan orang yang sedang bekerja atau sedang bertugas belajar di sini," tambahnya.
Nur Syamsi mengatakan, hal itu karena pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(KPU Sumenep Mulai Kirim Logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Sapeken Gunakan Kapal Perintis)
(Dituding BPN Tidak Netral, Tjahjo Kumolo: Saya Telfon Komisioner KPU Saja Tidak Pernah)