Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocoran Aturan PPDB Baru, SMPN 1 Bisa untuk 3 Kecamatan

Dalam waktu dekat, petunjuk teknis mengenai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya segera disampaikan terbuka ke masyarakat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Sylvianita W
Sosialisasi jalur pelaksanaan PPDB offline yang dipasang di depan SMKN 2 Kota Malang 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam waktu dekat, petunjuk teknis mengenai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya segera disampaikan terbuka ke masyarakat. Terutama terkait sistem Zonasi yang bakal sepenuhnya diterapkan di Kota Surabaya.

Salah satunya adalah cakupan wilayah Zonasi yang bisa mendaftar di SMP negeri tertentu. Termasuk sekolah yang selama ini difavoritkan warga Surabaya, SMPN 1 Surabaya. Sekolah di Jl Pacar Surabaya itu bisa menaungi tiga wilayah kecamatan.

SMPN 1 yang berada di Kecamatan Genteng itu bisa juga dimasuki siswa lulusan SD asal Kecamatan Tambaksari dan Gubeng. Begitu juga SMPN lain yang selama ini sebagia sekolah kawasan.

Semua SMPN itu boleh didaftari antara 2 kecamatan hingga 4 kecamatan. Saat ini, teritorial atau jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan SMPN di Kota Surabaya tengah dirumuskan.

Sebagaimana Permendikbud 51/2018 bahwa dalam PPDB akhir Mei 2019 besok di Surabaya hanya berlaku tiga sistem penerimaan. Baik lulusan TK ke SD maupun lulusan SD ke SMPN.

Yakni jalur Zonasi (pagu 90 persen), jalur prestasi (pagu 5 persen), dan jalur Pindahan mengikuti orangtua tugas (pagu 5 persen).

Detik-detik Momen Pertemuan Luna Maya dan Syahrini, Cipika-cipiki sampai Rangkulan

Pengendara Motor di Gresik Masih Bebas Merokok, Polisi Baru Tilang Usai Fokus Pengamanan Pemilu

Atta Halilintar Langsung Merinding Dengar Jawaban Jokowi Soal Haters di Sosmed, Apa Itu Indonesia?

"Detail aturan teknis PPDB minggu depan lah kita sampaikan terbuka. Memang satu sekolah bisa mencakup sampai beberapa kecamatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan kepada Tribunjatim.com
, Jumat (5/4/2019).

Kepala Dindik ini masih enggan membeber lebih detail mengenai aturan Zonasi ini. Dengan dalih untuk menjaga kondusivitas menjelang PPDB, Ikhsan meminta masyarakat menunggu juknis resmi. Nanti ada semacam Perwali khusus PPDB.

"Akan kami sampaikan terbuka di web seperti tahun-tahun sebelumnya. Memang PPDB tahun ini berubah sama sekali aturan PPDB. Semua didasarkan pada jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa baru," kata Ikhsan.

Tidak ada tes masuk atau menggunakan nilai NUN tertinggi untuk sekolah Kawasan atau sekokah unggulan di Kota Surabaya. Sebab per tahun ini tak ada lagi sekolah kawasan. Semua didasarkan pada domisili atau jarak terdekat dengan rumah.

Penentuan cakupan Zonasi untuk bisa mendaftar di sekolah tertentu saat ini sudah mendekati final. SMPN seluruh Surabaya ada 62 sekolah. Sementara total kecamatan di Surabaya ada 32 kecamatan.

Pemetaan dan penyebaran seluruh lulusan SD saat ini sudah diketahui. Nantinya dipastikan pagu sekolah dipenuhi oleh siswa dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Setelahnya baru melihat siapa yang paling cepat mendaftar hingga memenuhi pagu.

Setiap sekolah SMPN rata-rata pagunya 350. Artinya 90 persennya adalah diperuntukkan bagi warga terdekat. Baru jalur prestasi dan jalur pindahan. Tapi pindahan ini lebih karena mengikuti pindah tugas orang tua. (Faiq/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved