Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Dapat Jatah Cuti Bersama Momen Lebaran Tahun Ini Hampir Seminggu, Begini Rincian Tanggalnya!

Libur resmi hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Juni 2019 besok bisa mencapai seminggu utuh.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Bali
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Libur resmi hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Juni 2019 besok bisa mencapai seminggu utuh.

Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019 besok, akan diawali dan diakhiri dengan cuti bersama.

Cuti bersama diawali sebelum hari H Lebaran sebanyak dua hari.

Yakni cuti bersama Senin (3/6/2019) dan Selasa (4/6/2019).

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, Siapkan Rencana Liburan Kalian Sekarang Juga

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Ada 20 Hari Libur, Catat Tanggalnya!

Sedangkan pasca-Lebaran masih ditambah cuti bersama pada Jumat (7/6/2019).

Sementara Sabtu dan Minggu libur normal.

Sebagaimana kesepakatan bersama tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Megara dan Reformasi Birokrasi) bahwa seluruh jajaran kantor Pemerintah memberlakukan cuti bersama Lebaran selama tiga hari. 

Dua hari menjelang hari H Lebaran dan satu hari pasca lebaran.

Ditambah libur reguler Sabtu, PNS nantinya bisa menikmati libur panjang. 

"Itulah libur resmi ASN selama Lebaran nanti. Tentu Pemkot Surabaya juga akan mengikuti ketentuan yang sudah disepakati pusat," ungkap Kepala BKD Kota Surabaya Mia Santi Dewi, Selasa (9/4/2019).

Namun libur Lebaran bagi PNS itu tidak berlaku bagi kantor layanan seperti rumah sakit, PMK, dan kantor layanan lainnya.

Kantor ini tetap harus melayani masyarakat. 

Luna Maya Dinilai 8 dari Bule Amerika, Bule Korea Sebut Syahrini Cantik Asal Makeupnya Dikurangi

VIDEO Detik-detik Kriss Hatta Digelandang Kejaksaan Diviralkan Nikita Mirzani, Merinding, Bahagia!

Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan menuturkan bahwa semua ASN harus masuk sesuai jadwal.

Jika memang berlaku cuti bersama, semua bisa menikmati libur cuti bersama itu.

Namun jika ada kantor yang Sabtu (8/6/2019) masuk, semua wajib masuk. 

"Kami juga biasa memberlakukan piket saat libur Lebaran. SKPD yang akan mengatur. Namun untuk kantor kita yang melayani 24 jam seperti rumah sakit tetap tidak libur selama Lebaran," kata Hendro. 

Namun mengenai aturan libur Lebaran ini, Hendro meminta para ASN mematuhi ketentuan jam masuk kerja. Semua aparatur Pemerintah wajib masuk sesuai jadwal. (Surya/Nuraini Faiq)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved