Tak Memenuhi Kategori Perpindahan Memilih Pemilu 2019, Banyak Mahasiswa Tak Bisa Urus Formulir A5
Mahasiswa perantauan di Kota Surabaya harus pulang saat pengurusan surat perpindahan memilih Pemilu 2019 lantaran tidak masuk kategori.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahasiswa perantauan di Kota Surabaya harus pulang saat pengurusan surat perpindahan memilih Pemilu 2019 lantaran tidak masuk kategori.
Mereka terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yaitu pemilih dengan kondisi tertentu yang hanya bisa melakukan pendaftaran hingga 10 april 2019 yakni pindah alamat karena sakit, terjerat pidana, terkena musibah bencana alam dan dinas atau tugas luar kota.
• Banyak Pelajar dan Mahasiswa Kecewa Tak Bisa Urus Surat Pemindahan Pemilih Pemilu 2019 di Surabaya
• KPU Kota Surabaya Dipenuhi Perantau yang Ingin Memindahkan Tempat Pemilihan untuk Pemilu 2019
• Hendak Nonton Final Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Bonek Jember Ini Jatuh dari Truk dan Tewas
"Kebanyakan yang ditolak mereka tidak memenuhi empat kriteria. Ada teman-teman mahasiswa yang antusias ingin mengurus pindah coblos tapi kami mohon maaf tidak masuk kategori," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Robiyan Arifin di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).
Robiyan Arifin mengatakan untuk pengurusan formulir A5 bagi mahasiswa mengikuti aturan dengan batas 17 Maret 2019, lalu.
"Karena mahasiswa masuk yang H-30 ya dengan amat menyesal mereka mencoblos di tempat asal," katanya.
Sebab, Pemilu 2019 ini dikatakan Robiyan memang berbeda sesuai dengan aturan dan persyaratan tertentu.
"Syarat perpanjangan pengurusan A5, ada perbedaan dengan persyarakatan tertentu. Dia mahasiswa, santri, pelajar, dia bekerja di rumah sakit kalau ini hanya empat kategori dengan surat penugasan kerja, kalau sakit cek lab dan surat kontrol," kata Robiyan.