Ada 95 Merek Rokok Ilegal di Pamekasan di Tahun 2018, Penjual yang Ngeyel Terancam Penjara 5 Tahun
Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati melaporkan hasil temuan pelanggaran sepanjang tahun 2018.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati melaporkan hasil temuan pelanggaran sepanjang tahun 2018.
"Sepanjang tahun 2018 yang kami temukan ada sekitar 95 merek (rokok ilegal) dan di tahun 2019 ini sampai bulan April sebanyak 7 merek. Total 102 merek yang sudah kami temukan," kata Nurul Hidayati.
Nurul ditemui Tribunmadura.com di kantor Disperindag, Jalan Raya Pamekasan - Sumenep No. 201, Serkeser, Buddagan, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (9/4/2019).
Beredarnya rokok ilegal tersebut, kata Nurul Hidayati, banyak ditemukan di toko-toko rokok eceran.
(Dishub Surabaya Sosialisasi Larangan Merokok saat Berkendara, Begini Tanggapan Sejumlah Pengendara)
(JPIK Laporkan 89 Pohon Sono Keling di Tulungagung dan Trenggalek Ditebang Ilegal ke Polda Jatim)
Seperti di toko rokok eceran yang berada di Pasar Tradisonal 17 Agustus Pamekasan, Pasar Keppo dan di Pasar Pademawu.
"Kalau tahun kemarin itu yang banyak ditemukan rokok ilegal, di daerah Larangan tepatnya di Pasar Kepo sama daerah Pademawau dan di daerah Pasar Tradisional 17 Agustus Pamekasan," ujar Nurul Hidayati.
Nurul Hidayati mengaku, terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara rutin.
Selain itu pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik toko-toko kecil yang ketahuan menjual rokok ilegal tersebut.
"Kalau Disperindag itu memang tupoksinya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Kalau penindakam itu tugasnya Bea Cukai," ucap Nyruh Hidayati.
Nurul Hidayati menjelaskan harga rokok ilegal tersebut dijual kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 6 ribu.
(Polres Madiun Periksa Camat dan OPD Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Dagangan)
"Dari segi kerugian maraknya rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan negara," jelas Nurul Hidayati.
Nurul Hidayati menghimbau, kepada pemilik toko eceran di Pamekasan, untuk tidak membeli atau mengulak rokok yang tidak ada cukainya.
Penjual rokok ilegal juga berpotensi dapat hukuman.
"Barang siapa yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," pungkasnya.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
(JPIK Laporkan 89 Pohon Sono Keling di Tulungagung dan Trenggalek Ditebang Ilegal ke Polda Jatim)